Kementerian Kehutanan memperkuat kompetensi tenaga teknis pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) melalui pembekalan dan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (GANISPH Pemanfaatan HHBK) yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 4–7 Agustus 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia kehutanan guna mendukung tata kelola pemanfaatan HHBK yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) itu diikuti 25 peserta yang berasal dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV, Balai Perhutanan Sosial, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Kelompok Tani Hutan.
Penguatan kapasitas tenaga teknis tersebut sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu fondasi transformasi sektor kehutanan. Selain mengoptimalkan pengelolaan hasil hutan kayu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru yang tetap menjaga fungsi ekologis hutan.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Krisdianto, mengatakan keberadaan GANISPH memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses penatausahaan hasil hutan berjalan tertib administrasi sekaligus menjamin terpenuhinya hak negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Demi mewujudkan tata kelola pemanfaatan hasil hutan yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan peran GANISPH dalam menjamin hak-hak negara terpenuhi,” ujar Krisdianto saat membuka kegiatan.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kompetensi tenaga teknis menjadi salah satu kunci penguatan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.
“GANISPH adalah pejuang PNBP. Di tangan para GANISPH inilah tertib administrasi pemanfaatan hasil hutan dimulai. Ketelitian, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan penatausahaan hasil hutan menjadi fondasi untuk menjamin hak-hak negara terpenuhi melalui penerimaan negara bukan pajak. Oleh karena itu, kompetensi GANISPH harus terus ditingkatkan agar mampu mendukung tata kelola kehutanan yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan,” katanya.
Krisdianto juga mengapresiasi dukungan BPHL Wilayah XV Makassar sebagai tuan rumah kegiatan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, unit pelaksana teknis, lembaga sertifikasi profesi, dan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun sistem pengelolaan hutan yang semakin profesional.
Sementara itu, Kepala BPHL Wilayah XV Makassar, Sudarmalik, menilai pembekalan dan uji kompetensi tersebut menjadi langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis yang memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pemanfaatan HHBK.
“Potensi ekonomi hasil hutan bukan kayu sangat besar dan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan tanpa mengurangi fungsi ekologis hutan. Karena itu, pengelolaan HHBK memerlukan tenaga teknis yang kompeten agar seluruh proses pemanfaatannya berlangsung secara legal, tertib administrasi, dan berkelanjutan,” ujar Sudarmalik.
Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab GANISPH Pemanfaatan HHBK sekaligus mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari proses sertifikasi profesi. Materi pelatihan disampaikan oleh narasumber dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Binamutu Lingkungan dan Kehutanan bersama BPHL Wilayah XV Makassar, meliputi pengisian Form APL, implementasi Sistem Informasi GANISPH (SIGANISHUT), serta penatausahaan hasil hutan.
Menutup kegiatan, Krisdianto berharap kompetensi yang diperoleh peserta tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga mampu meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Kompetensi yang diperoleh tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi menjadi bekal untuk menjalankan tugas secara profesional sehingga mampu mendukung pengelolaan hasil hutan bukan kayu yang berkelanjutan,” tutupnya.
Melalui peningkatan kompetensi tenaga teknis yang tersertifikasi, Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola pemanfaatan hasil hutan berbasis profesionalisme, digitalisasi, dan akuntabilitas. Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan HHBK, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak, memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta mendukung pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
***



