Rektor UPNVJ: Status tenaga profesional dapat menjadi alternatif solusi bagi dosen non-ASN

Latest

- Advertisement -spot_img

Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm, menyatakan bahwa skema tenaga profesional dengan status dosen dapat menjadi alternatif solusi atas perubahan status dosen non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan kampus tersebut.

Perubahan status dosen non-ASN dari dosen tetap menjadi dosen tidak tetap pada platform Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) yang diketahui pada 1 Juni 2026 telah menimbulkan keresahan di kalangan dosen non-ASN UPNVJ.

Prof. Venus mengatakan bahwa pimpinan universitas juga terkejut mengetahui adanya perubahan tersebut. Menyikapi kondisi itu, pimpinan kampus segera menggelar rapat intensif dan pada 2 Juni 2026 mengirimkan surat sebagai langkah untuk mencari solusi alternatif melalui pengangkatan para dosen non-ASN sebagai tenaga profesional dengan status dosen.

“Keresahan para dosen wajar muncul, mengingat sebagian besar dari mereka adalah dosen yang benar-benar bekerja sepenuhnya di UPNVJ. Mereka menjadikan UPNVJ sebagai satu-satunya rumah pengabdian dan tempat bekerja,” ujar Prof. Venus di Jakarta, Sabtu.

Ia menegaskan bahwa para dosen non-ASN selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan dan pengembangan UPNVJ.

“Banyak di antara mereka bahkan telah berkontribusi nyata dalam kemajuan dan pengembangan UPNVJ. Karena itu, tidak mungkin mereka kami biarkan pergi. Kita harus memperjuangkan mereka sampai upaya terakhir,” katanya.

Menurut Prof. Venus, pimpinan universitas langsung bergerak cepat setelah mengetahui perubahan status tersebut. Ia meminta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan serta Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (PKU) untuk segera berkoordinasi dan mencari solusi melalui pengangkatan mereka sebagai tenaga profesional dengan fungsi dosen.

Ia menjelaskan bahwa komitmen UPNVJ untuk memperjuangkan nasib dosen non-ASN telah dilakukan secara konsisten sejak 2025 melalui berbagai koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Upaya tersebut mulai menunjukkan perkembangan positif, salah satunya dengan adanya persetujuan dari Kementerian Keuangan mengenai posisi tenaga profesional di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU). Dengan status tersebut, hak-hak keuangan dosen maupun pegawai tetap dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Prof. Venus menilai pengakuan tenaga profesional baru merupakan langkah awal. UPNVJ akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar posisi tenaga profesional tersebut juga dapat diisi oleh dosen, sehingga status yang terbentuk adalah tenaga profesional dosen, bukan tenaga profesional pegawai.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek untuk memungkinkan adanya status dosen pada tenaga profesional tersebut. Melihat semangat kementerian yang sama, kami optimistis akan ada titik temu terbaik. Kita berdoa saja, semoga segera bisa terealisasi. Bismillah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Venus menyampaikan apresiasi kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Biro PKU, Satuan Pengawas Internal (SPI), serta tim kepegawaian yang terus bekerja mencari solusi terbaik bagi para dosen non-ASN.

Menurutnya, berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pimpinan universitas untuk memenuhi janji yang telah disampaikan kepada para dosen sejak 2025.

“Walaupun kami, khususnya tim transisi, dicurigai macam-macam, mereka terus bekerja ikhlas dengan prinsip no more talking, time for action,” kata Prof. Venus.

UPNVJ menegaskan akan terus mengawal penyelesaian status dosen non-ASN melalui koordinasi dengan kementerian terkait guna memperoleh solusi terbaik yang dapat memberikan kepastian status serta perlindungan terhadap hak-hak dosen. Universitas berharap proses yang sedang berlangsung dapat segera menghasilkan kebijakan yang mendukung keberlanjutan karier dan pengabdian para dosen di lingkungan UPNVJ.

- Advertisement -spot_img

More Articles