Sabtu, 25 April 2026

Permenhut 6/2026 Jadi Penentu Arah Pasar Karbon Nasional

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang dinilai menjadi landasan baru dalam memperkuat kepastian dan stabilitas pasar karbon nasional. Regulasi ini dibahas dalam forum dialog bertajuk “Decoding Permenhut 6/2026: Implications for Indonesia’s Carbon Market” yang digelar di Jakarta pada 21 April 2026, dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, serta pengembang proyek karbon.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menyampaikan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memperjelas arah kebijakan sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global. Ia menegaskan bahwa aturan ini mengintegrasikan kepentingan lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Kementerian Kehutanan memastikan Indonesia tidak hanya mengikuti, tetapi berada di garis depan dalam pasar karbon global. Regulasi ini memberikan fondasi yang jelas untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan proyek karbon,” ujar Edo.

Ia menjelaskan bahwa Permenhut ini juga menjadi instrumen pelaksanaan kebijakan nasional terkait pengendalian perubahan iklim, termasuk target FOLU Net Sink 2030 dan kontribusi penurunan emisi nasional (NDC). Selain itu, regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme penerbitan kredit karbon, kriteria pemrakarsa proyek, hingga partisipasi dalam pasar karbon internasional.

Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia, Shinta Kamdani, menilai bahwa keberhasilan implementasi pasar karbon tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada tingkat kepercayaan antar pemangku kepentingan.

“Koordinasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga keuangan menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan efektif di lapangan,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia, Dharsono Hartono, yang menilai regulasi ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat arsitektur pasar karbon Indonesia di tingkat regional dan global.

“Sebagai ekonomi besar di kawasan, kebijakan ini akan memengaruhi persepsi dan kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, pelaku industri juga menyoroti pentingnya aturan turunan untuk mengantisipasi risiko proyek dan memastikan keberlanjutan investasi. Mereka menilai kepastian hukum dalam jangka panjang akan menjadi faktor penentu dalam menarik investasi hijau ke Indonesia.

Perwakilan sektor swasta, Steven Marcelino, menyatakan bahwa regulasi ini berpotensi meningkatkan minat investasi, khususnya jika diikuti dengan target yang jelas dan implementasi yang konsisten.

“Saya melihat antusiasme pelaku usaha cukup tinggi. Regulasi ini bisa menjadi pemicu masuknya investasi hijau yang lebih besar ke Indonesia,” ucapnya.

Pemerintah menilai bahwa kolaborasi berkelanjutan antara sektor publik dan swasta menjadi kunci dalam membangun ekosistem pasar karbon domestik yang kredibel, efektif, dan mampu bersaing di tingkat global.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles