Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melanjutkan rangkaian pengawasan lingkungan di kawasan industri strategis Maluku Utara dengan melakukan inspeksi langsung ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola lingkungan di sektor tambang dan industri nikel berjalan sesuai kaidah keberlanjutan.
Dipimpin oleh Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, tim mengkaji sistem pengelolaan tailing milik PT Huafei Nickel Cobalt (HNC), serta meninjau kinerja pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menjadi sumber utama energi industri di kawasan IWIP.
“Tailing dari proses hidrometalurgi PT HNC termasuk kategori Limbah B3 dan volumenya sangat besar. Kami melihat perlunya peningkatan kapasitas infrastruktur dan sistem pengendalian limpasan air untuk mencegah risiko pencemaran,” ungkap Rizal saat kunjungan lapangan.
Lokasi penampungan tailing yang berdekatan dengan saluran drainase permukaan dinilai berpotensi mencemari lingkungan jika tak ditangani dengan sistematis.
Tim KLH/BPLH meminta evaluasi teknis segera dilakukan secara berkala, termasuk peningkatan daya tahan struktur dan efektivitas kanal limpasan.
Pengawasan juga dilakukan terhadap operasional PLTU IWIP. Meski teknologi Continuous Emission Monitoring System (CEMS) telah digunakan, fungsi ruang kontrol (control room) dinilai masih belum optimal sebagai pusat kendali emisi dan respons lingkungan.
KLH/BPLH mendorong peningkatan koordinasi antar unit, serta penguatan manajemen data emisi secara real-time untuk memastikan mitigasi berjalan cepat dan terintegrasi.
“Kita minta agar fungsi ruang kendali ditingkatkan, terutama dari segi komunikasi lintas unit dan monitoring data agar respons bisa cepat jika ada potensi gangguan lingkungan,” tegas Rizal.
Sebelumnya, pada hari pertama rangkaian kunjungan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala KLH-BPLH Hanif Faisol Nurofiq turut meninjau fasilitas milik PT Weda Bay Nickel (WBN).
Fokus pengawasan meliputi pengelolaan air tambang, kolam pengendapan, insinerator limbah domestik, serta progres rehabilitasi lahan terbuka.
PT WBN mendapat apresiasi atas penerapan pelaporan lingkungan berbasis digital melalui sistem SPARING dan SIMPEL serta pembaruan dokumen AMDAL secara berkala.
KLH/BPLH menegaskan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan kawasan industri dan keberlanjutan lingkungan. Seluruh tenant diwajibkan patuh pada izin lingkungan, prinsip kehati-hatian, dan transparansi data.
Pengawasan berkala terhadap emisi, limbah B3, dan air limbah akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga daya dukung ekosistem di kawasan industri nikel strategis ini. ***



