Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melindungi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau, dari segala bentuk aktivitas ilegal.
Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik atas kondisi kawasan yang merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti gajah dan harimau Sumatra.
Direktur Konservasi Kawasan Direktorat Jenderal KSDAE, Sapto Aji Prabowo, menegaskan tidak ada toleransi terhadap perambahan, ilegal logging, maupun konversi kawasan hutan yang terjadi di TNTN.
“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo,” ujarnya dalam siaran resmi, Rabu (12/6/2025).
TNTN yang ditetapkan sebagai taman nasional sejak 2004 memiliki luas 81.793 hektar, dengan keanekaragaman hayati tinggi. Namun, kawasan ini menghadapi tantangan serius.
Berdasarkan data terbaru, hanya sekitar 24% kawasan atau sekitar 19.000 hektar yang masih berupa hutan alami. Sisanya telah mengalami perubahan menjadi pemukiman dan kebun sawit ilegal.
Sebagai bentuk tindakan konkret, pemerintah telah melaksanakan operasi terpadu bersama aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku perusakan hutan.
Upaya ini mencakup pembongkaran pondok ilegal, penyitaan alat berat, pemusnahan kebun sawit ilegal, serta penangkapan pelaku perambahan.
“Kami juga mendorong pemulihan ekosistem. Hingga 2021, sekitar 3.585 hektar telah direhabilitasi melalui program restorasi, rehabilitasi DAS, dan hutan oleh Balai TNTN,” jelas Sapto.
Selain penegakan hukum, pendekatan berbasis masyarakat turut dikedepankan.
Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat, baik asli maupun pendatang, melalui penguatan kapasitas lokal dan kemitraan dengan pemerintah daerah.
Langkah ini diperkuat dengan pembentukan Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo.
Pemerintah juga mengedepankan model pengelolaan kolaboratif yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah pusat juga telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dengan Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Satgas memiliki mandat untuk menindak pelanggaran, menagih denda administratif, merebut kembali penguasaan kawasan hutan, serta memulihkan aset negara di kawasan hutan.
“Kawasan Tesso Nilo adalah simbol penting konservasi Indonesia. Kami akan terus jaga dan pulihkan kawasan ini dengan pendekatan hukum dan sosial yang terintegrasi,” pungkas Sapto ***



