Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berencana untuk mengatur ulang ketentuan tentang impor kertas bekas dari luar negeri yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh industri kertas untuk memproduksi kertas daur ulang.
Hal itu dinyatakan Menteri Hanif saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi di Jawa Barat.
Menteri Hanif menemukan adanya tempat open dumping impuritas (material pengotor) dari bahan baku kertas bekas impor yang diproses industri kertas PT Aspek Kumbong (AK) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Tempat open dumping impurities tersebut ternyata ilegal, tanpa persetujuan lingkungan.
Menteri Hanif pun memerintahkan pengawas dan penyidik lingkungan hidup untuk meminta keterangan pihak perusahaan untuk keperluan penyelidikan.
Pada kesempatan itu, Menteri hanif menyatakan, arahan Presiden Prabowo Subianto adalah untuk menghentikan impor sampah plastik dan mengatur kembali rekomendasi impor sampah kertas untuk daur ulang.
Hanif menyebut salah satu fokus pengetatan persyaratan termasuk terkait penetapan toleransi pengotor pada impor limbah non-B3 untuk kertas sebesar 2 persen yang saat ini berlaku. Dia berharap pengetatan persyaratan impuritas dapat ditekan serendah mungkin.
Meski demikian, dia mengakui bkertas bekas impor tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan industri kertas daur ulang.
“Kita juga tidak bisa membabi buta karena sebagian besar hasil kertas itu diekspor kembali. Jadi perputaran yang harus kita cermati,” tuturnya.
Langkah pembatasan tersebut diambil ketika menghadapi kenyataan impor sampah tidak mendukung upaya pengelolaan dan pengurangan sampah yang terus dikejar oleh pemerintah.
“Kalau seperti ini tentu kami akan membatasi kembali sampai diperbaikinya tata kelola sampahnya,” kata hanif.
Indonesia membutuhkan bahan baku sampah kertas untuk kepentingan industri 14 juta ton per tahun, sebanyak 7 juta ton dipenuhi dari pulp dan kertas hutan tanaman industri. Sisanya 7 juta ton diambil dari proses daur ulang dengan sebanyak 3,5 juta ton dari impor.
Pada kesempatan itu Hanif juga menegaskan akan menyetop impor sampah plastik.
“Kalau butuh bahan baku untuk daur ulang plastik gunakan sampah plastik yang ada di Indonesia tidak perlu mengimpor. Jangan jadikan Indonesia tempat sampah,” katanya. ***