Indika Nature mulai mengimplementasikan multi usaha kehutanan pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang ada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Adapun komoditas yang akan dikembangkan adalah vanila, kopi, atsiri, dan aren. Dalam prosesnya, Indika Nature menghadapi sejumlah tantangan yang perlu dicari solusi bersama-sama dengan dukungan dari pemerintah.
Legal Director Indika Nature Izabella Indrawati menuturkan, implementasi multi usaha kehutanan akan mulai diimplementasikan di salah satu konsesi PBPH yang ada di Kabupaten Paser, yaitu PT Telaga Mas Kalimantan (TMK).
“Kami akan mengembangkan agroforestry di Blok C (PT TMK) dengan total areal 8.062 hektare,” katanya saat Sosialisasi Multi Usaha Kehutanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Regenerative Forest Business Sub Hub Kadin Indonesia, yang diikuti secara daring, Jumat, 17 Maret 2023.
Izabella menjelaskan, untuk tahap awal akan dibuat demplot seluas 18 hektare untuk kemudian diperluas hingga 612 hektare. Adapun lokasi pengembangan agroforestry berada di areal dengan tutupan non hutan dan hutan sangat jarang.
Dia menjelaskan untuk mengembangkan agroforestry, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pengembangan proyek di lapangan juga analisis pasar global. Menurut Izabella, Indika Nature akan menerapkan digitalisasi untuk keperluan traceability.
“Traceability penting karena merupakan requirement dari customer kami. Sulit memang, pasar ekspor tidak mudah tapi kami mencoba,” katanya.
Sebagai kompensasi, produk yang dihasilkan nantinya akan mendapat harga premium.
Izabella mengatakan, untuk mengembangkan agroforestry, pihaknya juga bekerja sama dengan masyarakat setempat dengan luas areal 1.305 hektare. Kerja sama pengembangan hasil hutan bukan kayu juga akan dilakukan di areal milik masyarakat.
“Yang sudah diusahakan masyarakat selama ini adalah rotan, lebah madu, dan sarang burung waley. Kami akan belajar dari mereka. Bermitra. Kami akan men-scale up bisnis yang sudah dilakukan masyarakat selama ini,” katanya.
Menurut Izabella, pihaknya menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi multi usaha kehutanan di areal PBPH yang dikelola. Diantaranya adalah persoalan klasik kepastian kawasan dimana banyak klaim lahan dan adanya aktivitas pertambangan ilegal.
“Untuk rencana mitigasi, kami menjalin komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat. Niat baik adalah kunci dari semua masalah. Kami juga melakukan patroli gabungan dengan KPHP setempat,” katanya.
Pengalaman lain yang dihadapi Indika Nature dalam implementasi multi usaha kehutanan adalah lamanya waktu pengurusan izin dokumen Amdal. Dia berharap agar proses perizinan bisa lebih efisien.
“Untuk proses perizinan bagi PBPH yang ingin mengimplementasikan multi usaha kehutanan, harus siapkan semua persyaratan dan rajin follow up,” katanya.
Sementara itu Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Krisdianto menjelaskan dengan multi usaha kehutanan, pengusaha bisa memperluas spektrum produk dari hanya usaha berbasis kayu menjadi multi produk, seperti pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan hingga hasil hutan bukan kayu.
Dia juga mengatakan, dengan multi usaha kehutanan, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan bisa dilakukan. Hal ini sekaligus bisa menjadi resolusi konflik yang berpotensi muncul. “Jadi tidak hanya perusahaan besar saja yang mendapat untung, masyarakat juga bisa terlibat,” kata dia.
Krisdianto menekankan, prinsip dalam multi usaha kehutanan adalah adalah selain bermanfaat secara ekonomi, juga secara ekologi mesti berkelanjutan dan tidak merusak alam, dapat diterima oleh masyarakat.
Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Kadin Indonesia Silverius Oscar Unggul mengatakan pihaknya berupaya untuk menjembatani transformasi bisnis kehutanan menuju multi usaha kehutanan.
Menurut dia, multiusaha kehutanan yang didukung oleh Undang-Undang Cipta Kerja memberikan peluang kepada para pengusaha kehutanan untuk dapat melakukan diversifikasi usahanya serta memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, kelestarian lingkungan serta mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dalam dokumen Nationally Determined Contributions (NDC).
“Kami berupaya untuk menciptakan enabling condition bagi implementasi multi usaha kehutanan di Indonesia,” kata Silverius. ***