Selasa, 19 November 2024

Ulang Tahun ke-61, Perhutani Siap Lepas Hutan untuk KHDTK Perhutanan Sosial

Latest

- Advertisement -spot_img

Perum Perhutani menyambut hari jadi yang ke-61 dengan bersiap melepas sebagian areal pengelolaannya menjadi Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus untuk Perhutanan Sosial.

Hal itu dinyatakan Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro saat Puncak acara peringat Hari Jadi Perhutani ke-61 yang dilakukan secara serentak di seluruh Unit Kerja meliputi Pulau Jawa dan Madura.

Peringatan Hari Jadi Perum Perhutani dengan tema “Perhutani Baru” diselenggarakan di Sentul Eco Edu Tourism Forest (SEETF) serta disiarkan secara langsung di channel youtube dan Instagram Perum Perhutani, 29 Maret 2022.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dewan Pengawas Perhutani Noer Fauzi beserta Dewan Direksi Perhutani beserta jajaran Perhutani Kantor Pusat dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menyampaikan bahwa selama 2 tahun perusahaan menghadapi pandemi Covid-19, namun dengan kondisi yang berangsur-angsur mulai membaik karyawan perhutani bisa beraktivitas kembali di kantor masing-masing.

Selanjutnya Wahyu Kuncoro mengatakan bahwa Pemerintah mengubah beberapa kebijakan khusus yang bersinggungan dengan model bisnis Perhutani.

Perubahan adalah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja di pasal 29A dan 29B tentang pengelolaan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa yang akan dikelola langsung dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sepanjang sejarah Perhutanan Sosial baru pertama kali diterbitkan dan diturunkan ke PP 23 tahun 2021.

“Kita diingatkan oleh Pemerintah bahwa implikasi dari perubahan regulasi pengelolaan hutan dengan mengubahnya menjadi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Pulau Jawa dikelola langsung oleh Pemerintah yang dahulu dikelola oleh Perum Perhutani,” kata Wahyu.

“Dari kebijikan ini Perum Perhutani diarahkan untuk menjalankan bisnis yang produktif sehingga menjadi tugas kita bersama dalam menerjemahkan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah. Selain menjalankan tugas dari Pemerintah, Perhutani juga menjalankan fungsi kelembagaannya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cluster perkebunan dan kehutanan di bawah naungan Kementerian BUMN,” katanya lagi.

Dewan Pengawas Perum Perhutani Noer Fauzi Rachman mengingatkan dalam mengelola hutan, Perhutani dihadapkan dengan berbagai tantangan terutama di masa pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir ini serta menghadapi dinamika perubahan di dunia yang sangat cepat.

Noer Fauzi juga menyampaikan bahwa jajaran Dewan Pengawas Perum Perhutani berharap insan Perhutani dapat bersifat adaptif dan kolaborasi dalam menghadapi perubahan di dunia serta meningkatkan kompetensi sebagai Agent of Change di unit kerja masing-masing.

Noer juga mengatakan bahwa dengan perubahan tersebut, Perhutani mewujudkan menjadi “Perhutani Baru” pada target di tahun 2022 dengan mulai melakukan antara lain inisiatif rekontruksi anak perusahaan, hilirisasi pengembangan industri biomassa, melakukan penanaman agroforesty tebu dan rebranding wisata Perum Perhutani.

“Saya percaya di usia 61 tahun, Perhutani memiliki kekuatan dan kebersamaan yang mampu membawa kearah Perhutani Baru,” katanya. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles