Jumat, 4 Oktober 2024

Presiden Jokowi Kembali Serahkan SK Perhutanan Sosial, Ingatkan untuk Pemanfaatan Produktif Secara Lestari

Latest

- Advertisement -spot_img

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara faktual dari Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis, 3 Februari 2022.

SK Perhutanan Sosial yang diberikan diterbitkan sepanjang tahun 2021, sebanyak 723 SK, seluas 469.667,12 Ha untuk 118.368 Kepala Keluarga di 20 Provinsi.

Khusus Hutan Adat diserahkan sebanyak 12 SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat, dengan total luas 21.288,83 Ha, untuk 6.170 KK.

Selain itu juga diberikan Surat Keputusan TORA sebanyak 19 unit seluas 30.274 Ha, untuk 5 Provinsi yaitu: Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua.

“Setelah Bapak Ibu dan Saudara-saudara menerima SK baik Hutan Sosial maupun TORA ataupun Hutan Adat, segera manfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin,” ujar Jokowi.

Presiden pun menjelaskan aturan main pemanfaatan lahan yang sudah diberikan kepada masyarakat, yaitu segera tanami 50% dari lahan yang ada dengan pohon berkayu.

50% sisanya boleh ditanami tanaman semusim, seperti jagung, kedelai, padi hutan, buah-buahan, ataupun kopi dengan pola agroforestry.

Bisa juga dikembangkan bersama usaha ternak (sylvopasture), atau jika lahan terletak dihutan mangrove bisa dikembangkan bersama usaha perikanan (sylvofishery)

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” kata Presiden.

Presiden mengatakan bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.

Presiden Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada. Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tutur Presiden.

Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles