Selasa, 22 Oktober 2024

Perhutani Serahkan Sharing Produksi ke Masyarakat Desa Hutan, Bantu Penguatan Kelompok Usaha

Latest

- Advertisement -spot_img

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menyerahkan dana sharing produksi kayu dan non kayu tahun 2018 dan tahun 2019 senilai total Rp1,8 miliar kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Penerima dana sharing tersebut terdiri dari 98 LMDH. Rincianya sharing kayu 2 LMDH yaitu Tani Rukun dan Argoraya dengan nilai Rp100,6 juta, sharing daun kayu putih 1 LMDH senilai Rp780.734, dan untuk sharing getah pinus ada 95 LMDH dengan nilai sebesar Rp1,7 miliar

Dana sharing tersebut diserahkan secara simbolis oleh Administratur Perhutani KPH Lawu Ds Loesy Triana kepada 8 orang perwakilan LMDH dari penerima sharing produksi kayu dan non kayu, di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ponorogo Timur, Sabtu 26 Februari 2022.

Usai menyerahkan dana sharing Loesy Triana mengatakan, nilai sharing tersebut berasal dari Produksi kayu dan Produksi non kayu yang merupakan perhitungan dari tahun 2018 dan tahun 2019.

Dana sharing dan diberikan sebagai bentuk kerjasama pengelolaan hutan bersama masyarakat yang dilakukan oleh Perhutani dengan LMDH.

“Semoga dana sharing produksi kayu dan non kayu ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan serta pemberdayaan masyarakat, sehingga ada penguatan kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan anggotanya,” kata Loesy.

Ketua LMDH Tani Maju Desa Baosan Kidol, Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo Dzul Hijjah Fajar yang LMDH penerima sharing mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Lawu Ds yang telah menyerahkan dana tersebut kepada LMDH yang ada di wilayah KPH Lawu Ds.

“Kami juga mengajak kepada seluruh LMDH yang menerima sharing untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap gukamhut dan ikut membantu pekerjaan Perhutani serta lebih meningkatkan giat sadapan,” katanya.

Sementara itu Kades Baosan Kidul Parwanto usai acara, menambahkan, mari kita bersama-samauntuk berkomitmen dalam bekerjasama dan berkontribusi menyukseskan pengelaloaan hutan sesuai hak dan kewajiban masing masing.

“Kami sepakat, dana sharing ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan modal usaha dari Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), agar dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat,” ujar Parwanto demikian dikutip dari laman Perum Perhutani. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles