Pemerintah mempercepat penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan nasional. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa upaya perlindungan hutan tidak dapat lagi dijalankan dengan pendekatan lama yang tidak sebanding dengan tantangan kerusakan hutan dan keterbatasan sumber daya pengamanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan hal tersebut dalam Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Ia menekankan perlunya perubahan cara berpikir dan pendekatan struktural agar pengelolaan hutan berjalan lebih adil dan efektif.Raja Juli Antoni menilai ketimpangan pengelolaan kawasan hutan masih menjadi persoalan utama, terutama luas kawasan yang tidak sebanding dengan jumlah polisi hutan dan anggaran pengamanan. Ia mencontohkan kondisi di Aceh dan Bentang Seblat, Bengkulu, yang memiliki kawasan konservasi penting namun dikelola dengan sumber daya yang sangat terbatas.Menteri Kehutanan juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan. Menurutnya, perubahan fundamental diperlukan agar perlindungan ekologi dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seimbang, termasuk dengan memberikan ruang lebih besar bagi pengakuan hutan adat dibandingkan kemudahan perizinan bagi korporasi besar. Dalam kegiatan tersebut, Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan penetapan status hutan adat kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho. Ia menegaskan bahwa percepatan pengakuan hutan adat telah menjadi komitmen pemerintah yang juga disampaikan dalam forum internasional COP30.Kementerian Kehutanan menargetkan percepatan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare selama periode 2025–2029 melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat. Hingga saat ini, pemerintah telah mengakui 169 Masyarakat Hukum Adat dengan luasan sekitar 366.955 hektare yang memberi manfaat bagi lebih dari 88.000 kepala keluarga.
Lokakarya nasional ini diikuti oleh 250 peserta dari berbagai kementerian dan lembaga, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta organisasi masyarakat sipil. Pemerintah juga melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peta Jalan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat guna memastikan proses yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.***



