Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Sorong dan Karantina Pertanian Kelas I Sorong, berhasil menggagalkan penyeludupan 96 ekor satwa liar dilindungi, 20 April 2022.
Pengamanan ini berawal dari laporan petugas terkait dugaan adanya penyeludupan satwa liar di Gudang Dek 7 luar sebelah kanan KM Labobar.
Dari laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan isi ruangan Dek 7 KM Labobar yang sedang bersandar di Pelabuhan laut Sorong.
Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil menemukan satwa liar dilindungi dan tidak dilidungi, berupa 96 paruh bengkok, 1 jagal papua, dan mengamankan seorang Lelaki berinisial HT yang merupakan anak buah kapal (abk) dan penjaga Gudang/pemegang kunci ruang Dek 7.
Atas kejadian tersebut pelaku diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Plt. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat, Budi Mulyanto mengatakan bahwa apabila selama proses penyidikan secara hukum dimungkinkan, satwa-satwa tersebut akan segera dikembalikan ke wilayah Provinsi Papua untuk dapat dilepasliarkan ke habitat aslinya.
“Proses hukum selanjutnya diserahkan ke Penyidik Balai PPHLHK Maluku Papua, karena kasus merupakan kasus lex spesialis (khusus perlindungan TSL), dan kami akan berupaya untuk segera melepasliarkan satwa-satwa tersebut ke habitat aslinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi khususnya di tanah Papua. ***