Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, pada Rabu (29/10/2025).
Operasi gabungan ini dilakukan bersama unsur TNI dan merupakan langkah tegas pemerintah dalam menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak ekosistem hutan konservasi.
Penertiban dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas tambang emas ilegal. Operasi akan dilanjutkan ke sejumlah lokasi lain di bentang kawasan Halimun sesuai rencana pengawasan terpadu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa operasi dilakukan secara terencana dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya penyelamatan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah tersebut.
“Aktivitas PETI bukan hanya merusak kawasan konservasi, tetapi juga meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor dan banjir bandang saat musim hujan,” tegas Dwi.
Dalam pelaksanaan operasi, sekitar 60 personel gabungan dikerahkan. Tim berhasil menghancurkan 31 tenda biru yang dijadikan tempat penambangan liar dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, serta alat pengolahan emas seperti drum logam dan kayu pengaduk.
Dwi menjelaskan bahwa seluruh temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tim gabungan melakukan penghentian kegiatan, menertibkan sarana pertambangan, dan akan melanjutkan proses penegakan hukum hingga tuntas,” ujarnya.
Operasi ini melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Kemenhut berharap langkah bersama ini dapat mengakhiri pola “kucing-kucingan” antara aparat dan pelaku tambang ilegal yang kerap terjadi di lapangan.
Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan melaporkan setiap indikasi aktivitas tambang ilegal ke Balai Gakkum Kehutanan terdekat atau melalui email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi hutan sekaligus mencegah bencana akibat kerusakan lingkungan,” tutup Dwi.
***



