Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perdagangan bursa karbon pada tahap awal akan diprioritaskan untuk pasar domestik.
Hal itu ditetapkan setelah OJK melakukan diskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Tahap pertama akan ada pembatasan untuk transaksi ke luar negeri, khususnya yang diutamakan adalah untuk pemenuhan domestik terlebih dahulu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK’, Senin, 27 Februari 2023.
Inarno menjelaskan, jika perdagangan karbon yang diatur oleh OJK merupakan perdagangan di pasar sekunder.
Adapun, terkait skema perdagangannya akan mengikuti ketentuan kementerian terkait, dalam hal ini KLHK untuk proses registrasi Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK).
Perdagangan karbon, kata Inarno, memiliki potensi yang sangat besar. Pasalnya, kegiatan perdagangan karbon meliputi lima sektor yang wajib melakukan mitigasi perubahan iklim yaitu, sektor energi, sektor limbah atau waste, sektor proses industri dan penggunaan produk, sektor pertanian, serta sektor kehutanan.
“Jadi potensi unit karbon di bursa karbon sangat besar dan luas,” tandasnya.
Perdagangan karbon dipayungi Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bursa karbon adalah bursa efek. Pengawasan dan pengaturan bursa karbon akan dilakukan oleh OJK seperti sudah diatur pada Undang-undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Direktur Pengawasan Aset Digital OJK Lufaldy Ernanda saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang bursa karbon sedang dipersiapkan.
“Semoga bisa kami rilis tahun ini sehingga bursa karbon bisa ‘Go Live’ akhir tahun,” kata Lufaldy saat diskusi pengembangan perdagangan karbon yang diselenggarakan IPB dan UNDP secara hybrid, Rabu 22 Februari 2023.
Dia membisikkan pokok-pokok pengaturan bursa karbon dalam RPOJK yang dipersiapkan. Diantaranya tentang definisi SPE-GRK dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Selain itu juga akan diatur kegiatan usaha, permodalan, dan penyelenggara bursa karbon yang mencakup jenis kegiatan dan produk yang diperdagangkan. ***