Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat Peraturan OJK No 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon.
POJK 14 tahun 2023 berisi tentang berbagai peraturan dan ketentuan terkait dengan perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menjelaskan bahwa POJK 14 tahun 2023 saat ini masih dalam proses di Kementeruan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
“Memang masih proses di Kemkumham, nomornya sudah ada POJK Nomor 14 Tahun 2023, tetapi salinannya memang belum keluar. Dalam waktu dekat akan keluar, mudah mudahan minggu depan sudah keluar Insya Allah,” ujar Inarno kepada pers di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.
Inarno menjelaskan isi POJK 14/2023 adalah berbagai peraturan dan ketentuan terkait dengan perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon.
“Isinya seperti yang kita jelaskan sebelumnya, ada definisi umumnya, ada persyaratan untuk
penyelenggara, bagaimana direksinya, domisilinya dimana,” ujar Inarno.
Dalam kesempatan ini, Ia mempersilakan kepada berbagai pihak yang ingin menjadi penyelenggara bursa karbon, untuk mengajukan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam POJK 14/2023 nantinya.
“Dengan adanya POJK tentunya akan dilengkapi dengan SE (Surat Edaran) OJK untuk lebih detailnya, silahkan saja yang berminat untuk mendaftar,” ujar Inarno.
Inarno mengungkapkan, telah terdapat beberapa perusahaan yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia. Namun saat ini belum ada pihak yang menyampaikan dokumen, dikarenakan masih menunggu POJK 14/2023.
- Telah Terakreditasi KAN, MUTU International Nyatakan Siap Dukung Bursa Karbon
- Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Peluang Bagi PBPH
“Udah beberapa, tapi yang memberikan dokumen belum ada, nanti pada saatnya kita udah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan,” ujar Inarno.
Link Download Peraturan OJK No 14 Tahun 2023 KLIK
***