Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melantik Dida Mighfar Ridha sebagai Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 5 Juni 2024.
Dida menggantikan Agus Justianto menjadi Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama.
Pada kesempatan itu, Menteri Siti memberi sejumlah arahan kepada Dida sebagai Dirjen PHL. Diantaranya adalah meningkatkan produktivitas kawasan hutan melalui diversifikasi industri pengolahan hasil hutan; Mengembangkan kebijakan pengelolaan hutan yang responsif terhadap isu geo-politik global; Mempercepat implementasi multiusaha kehutanan dan meningkatkan diversifikasi produk hasil hutan; dan Meningkatkan penetrasi pasar hasil hutan di dalam dan luar negeri.
Selain itu, Menteri Siti juga meminta agar kampanye positif SVLK dan soft diplomacy terkait keterlacakan bahan baku industri dilanjutkan; Meluruskan persepsi global terhadap Indonesia, khususnya terkait EUDR dan penyesuaian dengan posisi Indonesia di OECD; Memenuhi requirement global dalam prinsip PHL atau SFM dengan implementasi hingga ke teknik spasial geo-information system dan tingkat integritas karbon.
Menteri Siti juga memberi arahan agar Dirjen PHL melakukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dengan keterbukaan dan sinergi; dan mencari solusi untuk pembangunan ekonomi Indonesia dengan tanggung jawab kelola SDA secara konstitusional.
Pada pelantikan tersebut, Menteri Siti juga melantik Mahfudz sebagai Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) menggantikan Bambang Soepriyanto.
Kepada jajarannya, Menteri Siti menekankan pentingnya menjaga momentum capaian transformatif yang telah diraih sejak pembentukan KLHK pada akhir tahun 2014. Dengan berakhirnya era pembangunan jangka panjang pada tahun 2024, KLHK akan berdiri pada baseline baru sebagai garis referensi untuk pengukuran capaian-capaian organisasi pembangunan jangka panjang berikutnya.
Kemudian, Menteri Siti juga mengingatkan bahwa ukuran kinerja pemerintahan selanjutnya bukan hanya berdasarkan angka-angka numerik, tetapi juga pada persepsi dan kepuasan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai bagaimana KLHK dirasakan oleh masyarakat harus dikuasai oleh seluruh jajaran organisasi. ***