Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah akan mengevaluasi implementasi perdagangan karbon yang sudah berjalan selama ini.
Evaluasi dilakukan agar perdagangan karbon tidak stagnan.
“Kami sedang evaluasi dengan detil. Kita tidak mau perdagangan karbon stagnan,” katanya usai serah terima jabatan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Meteri Hanif juga menyinggung tentang nilai perdagangan karbon yang masih kecil di Bursa Karbon Indonesia. Padahal, ada potensi besar yang bisa dimanfaatkan.
Hanif memastikan pemerintah akan mengambil sejumlah langkah strategis untuk penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
“Beberapa kebijakan utama seperti Carbon offset, perdagangan karbon, pajak karbon, penentuan batas atas emisi juga akan kita tetapkan segera,” kata Hanif.
Perdagangan karbon diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Kemudian ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. ****