Sabtu, 5 Oktober 2024

Mendagri Terbitkan Instruksi ke Kepala Daerah agar Siaga Karhutla, Tidak Boleh Ego Sektoral

Latest

- Advertisement -spot_img

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota di seluruh Indonesia agar bersiaga menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini.

Berdasarkan keterangan pers, di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Z.A. menyampaikan instruksi Mendagri tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Secara garis besar inmendagri tersebut menekankan mengenai pentingnya peran aktif pemerintah daerah, khususnya para gubernur dan bupati/wali kota sebagai pemimpin Satgas Karhutla untuk bersiaga menghadapi potensi karhutla dengan melibatkan semua komponen yang ada di daerah, termasuk masyarakat.

“Penanggulangan bencana karhutla ini tidak bisa dikerjakan secara parsial, apalagi ego sektoral karena peristiwanya sering kali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, koordinasi intensif pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga dan jajaran forkopimda serta partisipasi masyarakat sebagai basisnya mutlak untuk dilakukan,” kata Safrizal.

Dia menyampaikan instruksi Mendagri tersebut memuat langkah-langkah antisipatif yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah di lapangan sehingga dapat sedini mungkin memitigasi risiko bencananya.

“Inmendagri ini telah menyusun langkah yang sistematis, mulai dari upaya pencegahan sampai penanggulangan. Maka dari itu, lakukan terus patroli bersama untuk pencegahan dan pemantauan titik api dengan memanfaatkan teknologi satelit dan pemeriksaan lapangan, gencarkan sosialisasi, penyuluhan dan kampanye larangan membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Lalu, tambah Safrizal, Mendagri juga meminta kepala daerah untuk segera mengaktifkan posko bencana karhutla di provinsi dan kabupaten/kota apabila ditetapkan status siaga darurat bencana
karhutla.

Di samping itu, melalui Inmendagri tersebut, Mendagri Tito juga meminta para kepala daerah untuk memastikan tersedianya alokasi APBD secara optimal untuk pencegahan dan penanggulangan bencana karhutla.

Safrizal kemudian menitipkan pesan kepada seluruh kepala daerah agar berkomitmen untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla melalui optimalisasi pembentukan dan peran aktif Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).

“Redkar merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, termasuk Karhutla,” ujarnya. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles