Pemerintah cq Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan tujuan utama dari pengembangan nilai ekonomi karbon (NEK) atau carbon pricing bukanlah ekonomi.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dewanthi menyatakan bahwa tujuan dari NEK bukan hanya mendapatkan nilai tambah ekonomi.
“Kalau kita me-refer article 6 Persetujuan Paris maupun Perpres 98 tahun 2021 jelas menegaskan bahwa tujuan dari NEK adalah mencapai target NDC,” katanya saat talkshow Pengendalian Emisi Karbon Melalui NEK yang dipantau dari Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
Dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) yang diperbarui, Indonesia menargetkan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dari Business as Usual (BAU) sebesar 31,89% dengan upaya sendiri atau mencapai 43,20% dengan dukungan internasional.
Target tersebut meningkat dibandingkan yang tercantum dalam dokumen NDC pertama.
Menurut Laksmi, Indonesia terus meningkatkan ambisi sehingga target pengurangan NDC semakin selaras dengan Persetujuan Paris dan agenda untuk menekan peningkatan suhu bumi tidak lebih dari 1,5 derajat celsius untuk mencegah bencana perubahan iklim.
Berdasarkan inventarisasi terbaru yang dilakukan KLHK, pada periode tahun 2020 dan 2021, emisi GRK Indonesia selalu jauh bawah BAU, bahkan di bawah Counter Measure 1 dan Counter Measure 2 yang merupakan batas jika ada dukungan iternasional.
Pada tahun 2020 penurunan emisi GRK Indonesia mencapai 47,45% sementara untuk tahun 2021 penurunan emisi GRK mencapai 43,82%.
Laksmi mengingatkan untuk tidak terlena dengan pencapaian ini mengingat adanya unsur ketidakpastian dalam pengurangan emisi GRK. “Apalagi target kita bukan kumulatif tapi target pada tahun 2030,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk mendukung pencapaian NDC, strartegi yang dilaksanakan adalah menusun pendanaan dan instrumen yang dibutuhkan.
Salah satunya adalah pengembangan NEK termasuk pasar karbon pasar karbon yang inklusif, transparan dan berkeadilan.
Saat ini pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait masih menyiapkan menyiapkan operasionalisasi perdagangan karbon.
- Bursa Karbon Bakal Segera Meluncur, Aspirasi Publik Harus Didengar
- OJK Soal Bursa Karbon: Dahulukan Pasar Domestik, Perdagangan di Pasar Sekunder
Dipayungi Perpres 98 tahun 2021 tentang NEK, telah terbit sejumlah regulasi diantaranya Peraturan Menteri LHK No 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK, Permen ESDM No.16 tahun 2022 tentang tata Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, dan Permenkomarves No 5 Tahun 2022 Struktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan NEK.
Sementara regulasi yang masih disiapkan diantara Permen LHK tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan dan Permen LHK tentang Penyelenggaraan NDC.
KLHK bersama Otoritas Jasa Keuangan saat ini juga sedang menyiapkan Peraturan OJK tentang pengaturan teknis bursa karbon. ***