Kamis, 1 Januari 2026

Kemenhut Buka Akses Pendanaan REDD+ Berbasis Kinerja bagi Pemerintah Daerah

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan membuka peluang pendanaan internasional berbasis kinerja melalui skema Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) bagi pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya pengendalian perubahan iklim dan penurunan emisi nasional. Peluang tersebut disampaikan dalam pertemuan koordinasi pelaksanaan REDD+ berbasis yurisdiksi yang digelar secara daring pada Selasa, 30 Desember 2025.

Pertemuan tersebut melibatkan para gubernur atau perwakilannya serta kepala dinas kehutanan dari sejumlah provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, serta wilayah Papua yang meliputi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia memenuhi komitmen iklim global sangat bergantung pada kinerja daerah dalam menjaga hutan.
“Keberhasilan nasional sangat ditentukan oleh kinerja pengelolaan hutan di tingkat daerah. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi prasyarat utama,” ujar Raja Antoni.

Ia menjelaskan bahwa sektor kehutanan memegang peran strategis dalam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), khususnya melalui penurunan emisi gas rumah kaca. Implementasi REDD+ serta komitmen Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 menjadi instrumen utama dalam agenda tersebut.

Dalam forum koordinasi itu, Kementerian Kehutanan memaparkan peluang pendanaan melalui skema Architecture for REDD+ Transactions using TREES (ART-TREES). Skema ini menerapkan pendekatan yurisdiksi berbasis kinerja yang menekankan integritas lingkungan, transparansi, dan akuntabilitas internasional. Pemerintah menilai mekanisme tersebut dapat memperkuat tata kelola kehutanan sekaligus memberikan insentif nyata bagi daerah yang berhasil menekan laju deforestasi dan degradasi hutan.

Raja Antoni menyampaikan bahwa pemerintah pusat mendorong daerah untuk terus meningkatkan perlindungan kawasan hutan serta memperbaiki sistem pemantauan dan pelaporan.
“Penguatan data, penurunan deforestasi, dan pelibatan masyarakat adat serta masyarakat lokal secara adil dan berkelanjutan menjadi kunci agar pendanaan berbasis kinerja ini dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

Melalui koordinasi ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam memanfaatkan skema REDD+ sebagai instrumen pembiayaan iklim, sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim global.

- Advertisement -spot_img

More Articles