Pelaku usaha kehutanan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyambut rencana Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjalankan program Hutan Cadangan Pangan, Energi, dan Air (HCPE).
Program tersebut juga dapat dilaksanakan di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan model bisnis multi usaha kehutanan (MUK).
“PBPH anggota APHI dapat turut berkontribusi dalam program Hutan Cadangan Pangan dan Energi,” kata Wakil Ketua Umum APHI Erwansyah dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Dia menjelaskan, usaha sektor Kehutanan saat ini telah bertransformasi dari yang semula perizinan berusaha berdasarkan komoditas (kayu, misalnya) menjadi PBPH, yaitu perizinan usaha berdasarkan potensi tapak/lahan.
Sehingga bisa menerapkan model bisnis MUK dengan memanfaatkan berbagai potensi hutan mulai dari hasil hutan kayu, non kayu, hingga jasa lingkungan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari.
Implementasi MUK pada areal PBPH telah diatur berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
“Dengan mengimplementasikan MUK, pengembangan hutan cadangan pangan dan energi dapat dilakukan pada lahan-lahan kosong dan tidak produktif dalam areal kerja PBPH,” katanya.
Dalam praktiknya MUK diimplementasikan melalui pola Agroforestri. Ini berarti ada kombinasi tanaman kayu-kayu dengan tanaman pangan dan/atau energi pada suatu hamparan dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan.
Selain itu, kata Erwansyah, implementasi program HCPE melalui MUK juga membuka pintu untuk pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang lebih luas karena akan dilaksanakan dengan skema kemitraan kehutanan.
Erwansyah mengatakan, pengembangan program hutan cadangan pangan dan energi dapat menjadi momentum untuk menggairahkan kinerja PBPH, yang saat ini sedang lesu kondisinya.
“Ini menjadi momen untuk membangkitkan kinerja PBPH sehingga dapat mengoptimalkan pemanfatan hutan untuk kelestarian usaha dan kelestarian hutan,” katanya.
Terkait dengan munculnya kesalahpahaman dari beberapa pihak yang menilai program tersebut akan memicu deforestasi, Erwansyah berpendapat bahwa pengembangan HCPE sesungguhnya perlu diarahkan pada areal tidak produktif.
“Program Hutan Cadangan Pangan dan Energi jelas bukan deforestasi, melainkan program optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan agar lebih optimal dan menjadi bagian dari rehabilitasi hutan yg kurang produktif atau rusak,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengembangkan Program Hutan Cadangan Pangan, Energi, dan Air pada kawasan hutan seluas 20 juta hektare.
Menteri Raja Juli menegaskan program tersebut bukan deforestasi melainkan justru swasembada dengan tetap menjaga hutan.
“Contoh padi gogo, 1,1 juta hektare lahan berpotensi ditanam padi gogo. Kalau tanam 1 juta, bisa menghasilkan hingga 3,5 juta ton beras per tahun,” katanya usai rapat koordinasi bersama Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto di Kantor Kementerian Kehutanan, Selasa (7/1/2025). ***