Jumat, 26 Juli 2024

Implementasi Multi Usaha Kehutanan Perlu Dukungan Pembiayaan

Latest

- Advertisement -spot_img

Pengembangan multi usaha kehutanan adalah peluang bisnis yang bisa berdampak besar pada upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.

Untuk mempercepat realisasi multi usaha kehutanan berbagai skema pembiayaan sangat diperlukan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul mengatakan Kadin bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengundang investor untuk masuk ke bisnis multi usaha kehutanan.

Menurut dia, Kadin dan APHI terus mencari model dan komoditas untuk dikembangkan pada multi usaha kehutanan. Diantaranya dengan melakukan workshop dan studi lapangan.

“Selain itu perlu juga dicari model financingnya,” kata Onte, panggilan akrab Silverius Oscar Unggul saat Financial Dialogue Bicka-Kadin yang diselenggarakan secara daring, Jumat 8 Juli 2022.

Onte mengatakan multi usaha kehutanan sangat pas dengan inisiatif besar yang dikibarkan Kadin yaitu Net Zero Hub yaitu mendorong dunia bisnis untuk mencapai net zero emissions.

Khusus di sektor LHK, Kadin telah menyediakan inisiatif Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) sebagai wadah untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam bisnis pengelolaan hutan.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Krisdianto menjelaskan model bisnis multi usaha kehutanan berarti pemegang konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kini bisa memanfaatkan potensi hasil hutan kayu, non kayu, ekowisata, dan jasa lingkungan sesuai dengan prinsip kelestarian hutan.

“Untuk mendorong model bisnis multi usaha kehutanan pemerintah memberi kemudahan seperti diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaanya,” katanya.

Krisdianto mengatakan saat ini pemanfaatan hasil hutan non kayu masih berupa komoditas tradisional seperti getah pinus, getah karet atau rotan.

Ke depan hasil hutan non kayu akan bervariasi termasuk vanili, stevia, dan untuk jasa lingkungan sudah mulai bisa dimanfaatkan jasa penyerapan dan penyimpanan karbon.

Budidaya vanili, salah satu komoditas yang potensial untuk dikembangkan dengan multi usaha kehutanan

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso mengatakan tantangan dalam bisnis kehutanan selama ini adalah lamanya jangka waktu investasi. Paling cepat 5-6 tahun pada pemanfaatan hutan tanaman.

“Dengan adanya multi usaha kehutanan prospek bisnis kehutanan akan semakin menarik,” katanya.

Soewarso mengatakan investasi kehutanan sangat penting untuk mendukung aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia seperti yang sudah menjadi komitmen dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) dan Indonesia’FOLU Net Sink 2030.

Investasi kehutanan akan meningkatkan nilai hutan yang pada akhirnya mencapai pengelolaan hutan lestari dan mencegah degradasi dan deforestasi hutan akibat konversi.

Soal pembiayaan, Soewarso mengusulkan kepada perbankan dan lembaga keuangan untuk mengimplementasikan sebuah inovasi blended financing dengan mix komoditas.

“Mix komoditas berarti pembiayaan diperhitungkan dengan beberapa komoditas, misalnya kayu, hasil hutan non kayu maupun perdagangan karbon,” katanya.

Sebagai jaminan, Soewarso menawarkan agar Certificate of Emissions Reduction (CER) yang diterbitkan lembaga berwenang bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan pembiayaan di awal.

“Kita perlu terobosan, kalau bisa upfront finance dengan CER sebagai jaminan dan didukung oleh KLHK tentu akan menarik,” kata Soewarso.

Sementara itu Direktur Utama PT PPA Finance Safei menjelaskan perbankan dan lembaga keuangan pasti menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengucurkan pembiayaan.

“Sebagai pengelola dana, ketika kami titipkan cash, tentu ingin kembali dalam bentuk cash bukan tanaman atau natura lain,” katanya.

Untuk itu dia mengatakan penting dalam multi usaha kehutanan memberikan gambaran pengembalian kredit dari bisnis yang dijalankan. Misalnya dengan adanya kontrak pembelian dari off taker.

Lembaga keuangan dan bank, katanya, juga kerap bekerja sama dengan perusahaan asuransi pembiayaan untuk membagi risiko bisnis.

“Kalau ada kemacetan kredit, cash kami tetap terjaga karena ada proteksi,” katanya.

Dia mengatakan, selama sebuah bisnis menjanjikan margin yang menarik, maka lembaga pembiayaan pasti akan mengucurkan pendanaan. “Money follow the busines,” katanya.

Lantas bagaimana dengan pelaku usaha skala rakyat yang ingin menjalankan multi usaha kehutanan? Safei mengatakan ada alternatif pembiayaan yang bisa diakses dari dana CSR perusahaan dengan bunga rendah. Selain itu juga ada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang menyediakan pembiayaan untuk masyarakat yang tidak memiliki kolateral.

Project Director Bicka Consulting Herianto Pribadi mengatakan pola pembiayaan yang sangat sukses pada pengembangan sawit bisa menjadi rujukan.

“Ada pola inti plasma dimana pabrik menjadi off taker sehingga layak untuk mendapat pembiayaan,” katanya. ***

More Articles