Komisariat Daerah (Komda) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Jambi menyelenggarakan sosialisasi dan merencanakan uji kompetensi terhadap Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) untuk wilayah Provinsi Jambi.
Kegiatan dipusatkan di Grand Hotel, Jambi, Selasa, 23 Agustus 2022.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta dari pemegang izin pemanfaatan hutan (PBPH) dan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.
Hadir pada pembukaan dari Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah IV Jambi, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) baik Pusat maupun Komda Jambi dan LSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Binamutu Lingkungan Kehutanan.
Pada sambutan pembukaan, Kepala BPHP Wilayah IV Jambi yang diwakili Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Hutan Lestari, Akhmad Sodiq menyatakan bahwa melalui sosialisasi uji kompetensi, diharapkan semua PBPH dan PBPHH anggota APHI Jambi dapat memahami konsep uji kompetensi secara lebih mendalam.
“Kami menaruh harapan peserta dapat mengikuti secara serius sehingga maksud dari sosialisasi ujikom tercapai serta nantinya jika akan dibangun kesepakatan pelaksanaan uji kompetensi antara LSP-PBPH maka perlu dilakukan pencermatan,” ujar Akhmad.
Sertifikasi dalam lingkup KLHK saat ini telah bergerak, meskipun tertinggal jika dibandingkan dengan kementerian lain. Dunia usaha sektor kehutanan telah terlink-kan dengan KLHK dalam hal sertifikasi dan didukung oleh LSP yang bersertifikat BNSP untuk menilai.
“Sebetulnya bukan hal baru, pada 15 tahun lalu konsep uji kompetensi ini telah mulai dibahas, dan pada tahun 2021 terdorong untuk melakukan pembahasan lebih intensif,” ujarnya.
BPHP memiliki fungsi yang bergeser dengan adanya regulasi baru, dari yang semula urusan sertifikasi menjadi konekting operasional berupa penyampaian standar operasional GANISPH yang perlu dilakukan di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, Dewan Pengurus APHI Pusat yang disampaikan Ketua Komite Pengembangan Organisasi, SDM dan Penguatan Wilayah, Tjipta Purwita menggarisbawahi pentingnya peranan GANISPH dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari.
Lebih lanjut Tjipta mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8 tahun 2021, telah jelas diatur mengenai GANISPH.
GANISPH yang telah mendaftarkan diri melalui SIGANISHUT wajib mengikuti uji kompetensi yang pelaksanaanya dilakukan oleh LSP terlisensi BNSP, dan teregistrasi Kementerian.
Uji kompetensi bukan hal yang asing, karena ujikom merupakan hal yang sama dengan proses sebelumnya namun difasilitasi oleh LSP BLK.
“GANISPH yang kompeten akan diberikan sertifikat kompetensi oleh LSP,” ungkap Tjipta.
Dalam hal ini terdapat masa transisi selama 3 tahun sejak diterbitkannya P.8/2021 sehingga habis di tahun 2024. Bagi GANISPH yang akan habis masa berlaku sertifikatnya maka harus diperbaharui segera dan juga menghindari penumpukan.
“Untuk itu kami menghimbau kepada Komda Jambi agar segera mengkoordinir GANISPH dari PBPH Jambi yang akan habis masa berlaku sertifikatnya,” kata dia.
Sementara itu, Komda APHI Jambi yang diwakili Ketua Bidang masalah HTI dan HA, Yoppy Septiantoro melaporkan bahwa sosialisasi ini dihadiri oleh 21 peserta PBPH dan 15 peserta PBPHH.
“Komda APHI Jambi terus berupaya mempercepat pencapaian kompetensi GANISPH bagi para anggota yang beroperasi di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Ujikom merupakan mandat dari regulasi baru sehingga perlu menjadi pencermatan perusahaan.
“Kami harapkan dari pihak LSP dapat memberikan informasi secara detil dan mendalam sehingga peserta dapat lebih siap menghadapi uji kompetensi nanti,” ujar Yoppy. ***