Ketua Senat Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyoroti belum tuntasnya pemilihan rektor periode 2026–2030. Ia meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan kepastian jadwal serta penjelasan terbuka kepada senat mengenai kelanjutan proses pemilihan tersebut.
“Sebenarnya Pak Menteri dengan kewenangan yang dimiliki sudah bisa mengambil keputusan untuk menetapkan jadwal pemilihan agar proses pemilihan calon rektor bersama pihak kementerian bisa berjalan. Senat bersama Panitia PILREK UPNVJ sudah siap melaksanakan serta menjamin proses pemilihan calon rektor sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Irsyaf Marsal, Ketua Senat UPNVJ.
Berdasarkan publikasi resmi UPNVJ pada 6 Oktober 2026, tiga calon yang melanjutkan ke tahap pemilihan adalah Anter Venus yang memperoleh 30 suara, Memen Kustiawan (2 suara), dan Abdul Halim (2 suara). Ketiganya juga telah mengikuti pengundian nomor urut calon rektor sebagai persiapan tahapan pemilihan bersama menteri.
Dalam publikasi tersebut, Ketua Senat UPNVJ Irsyaf Marsal menyampaikan bahwa jadwal pemilihan masih menunggu penetapan kementerian. Senat terus berkoordinasi agar proses berjalan sesuai prosedur. Namun sampai periode jabatan rektor petahana berakhir, pemilihan tak kunjung dilaksanakan.
Menurutnya, kewenangan kementerian perlu disertai komunikasi yang memadai mengenai alasan belum terlaksananya pemilihan akhir, tahapan yang masih harus ditempuh, serta target penyelesaiannya.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan setiap pengaduan secara objektif dan adil, disertai kesempatan klarifikasi bagi pihak yang dilaporkan, sehingga pengaduan dapat ditangani tanpa menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan. Seluruh pengaduan yang dilakukan secara bertahap juga sudah diklarifikasi secara jernih dan objektif oleh tim Ditjen Dikti dan Inspektorat Jenderal.
Sementara itu, UPNVJ dalam keterangan resmi pada 28 Oktober 2026 mengumumkan penunjukan Nur Syarifah, S.H., LLM. sebagai pelaksana tugas rektor mulai 27 Oktober, menyusul berakhirnya masa jabatan Prof. Anter Venus pada 26 Oktober.
Isi publikasi tersebut menyebutkan bahwa penunjukan dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan pelayanan akademik hingga rektor definitif dilantik. Senat menyatakan menghormati kewenangan kementerian serta mendukung kelanjutan pemilihan secara transparan, akuntabel, adil dan demokratis.
Anggota Senat yang terlibat dalam pemilihan rektor UPNVJ, Sri L. Wahyuningroem, mengatakan bahwa kementerian sepatutnya jadi contoh pelaksanaan demokrasi bagi Perguruan Tinggi.
“Kejelasan bahwa kita melangkah ke proses pemilihan rektor tahap berikutnya diperlukan untuk menjaga kepercayaan sivitas akademika terhadap proses pemilihan, serta memastikan tahapan yang telah dilaksanakan memperoleh tindak lanjut,” imbuh Sri L. Wahyuningroem saat diwawancarai (30/10).
Menurut keterangannya, panitia dan senat telah menjalankan penjaringan serta penyaringan dengan mengacu pada ketentuan pemilihan rektor. Semua telah dijadwalkan secara tertib, sesuai aturan dan tepat waktu. Namun, proses yang telah berlangsung sejak April 2026 tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pemilihan bersama menteri yang memiliki 35% hak suara, meskipun wawancara dengan menteri telah dilaksanakan. Tidak dilaksanakannya pemilihan bersama menteri tersebut menyebabkan agenda penetapan rektor definitif tidak terjadi hingga masa jabatan rektor berakhir. Tidak ada penjelasan memadai dan terbuka terkait penundaan pemilihan rektor tersebut.(**).



