Hotspot Karhutla Turun Jadi 96 Titik, Kemenhut Waspadai Bara Api di Lahan Gambut Kalteng

Latest

- Advertisement -spot_img

Penurunan jumlah titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional belum sepenuhnya mengakhiri ancaman kebakaran di sejumlah wilayah. Kementerian Kehutanan mencatat 96 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi hingga 31 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, turun 64 titik dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 160 titik. Meski demikian, pemerintah masih mewaspadai potensi kebakaran di Kalimantan Tengah, terutama pada kawasan bergambut yang dapat menyimpan bara di bawah permukaan tanah.

Data pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan, dari enam provinsi prioritas pengendalian karhutla, Kalimantan Tengah mencatat 15 hotspot, Sumatera Selatan tiga titik, dan Kalimantan Selatan satu titik. Sementara itu, Kalimantan Barat, Jambi, dan Riau tidak mencatat hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.

Kalimantan Tengah menjadi perhatian karena jumlah hotspot di provinsi tersebut justru meningkat dari 12 menjadi 15 titik dalam sehari. Kondisi lahan gambut juga menyulitkan proses pemadaman karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meskipun kobaran tidak lagi terlihat. Karena itu, petugas masih melanjutkan pembasahan, penyisiran bara, pemadaman lanjutan, dan patroli untuk mencegah api kembali menyala.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turun langsung meninjau kawasan bekas kebakaran di Kalimantan Tengah untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi aktivitas ilegal. Dalam kunjungan tersebut, Menhut bersama jajaran Kementerian Kehutanan menggunakan drone untuk memantau kondisi kawasan dari udara sebelum memeriksa sejumlah titik bekas kebakaran secara langsung.

Peninjauan itu juga melibatkan operasi pengawasan dan penegakan hukum kehutanan. Petugas memasang papan peringatan larangan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan, memeriksa kendaraan dan aktivitas yang ditemukan di sekitar lokasi, serta mengecek temuan kayu dan kondisi areal bekas kebakaran.

Petugas Penegakan Hukum Kehutanan turut melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk mendalami aktivitas mereka. Pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan bukti yang diperoleh.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa kawasan hutan yang telah terbakar tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan kegiatan ilegal atau mengubah peruntukan kawasan secara melawan hukum. Pengawasan setelah kebakaran, menurutnya, sama pentingnya dengan upaya pemadaman karena pemerintah harus memastikan kawasan tetap terlindungi setelah api berhasil dikendalikan.

Penanganan karhutla, dengan demikian, tidak berhenti ketika titik api padam. Pemerintah juga perlu menelusuri penyebab kebakaran, menjaga kawasan yang terdampak, dan menindak setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Dalam upaya memperkuat penegakan hukum, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan terus mendalami perkara dugaan pelanggaran terkait karhutla dan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Kementerian Kehutanan sebelumnya telah menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka korporasi setelah penyidik mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti.

Sementara itu, operasi pengendalian api tetap berlangsung melalui kerja sama Manggala Agni Kementerian Kehutanan dengan BNPB, TNI, Polri, BMKG, BPBD, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api, relawan, serta pelaku usaha. Tim gabungan melaksanakan patroli, verifikasi lapangan, pemadaman, pembasahan, penyisiran bara, dan pendinginan sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa penurunan hotspot nasional dari 160 menjadi 96 titik harus menjadi momentum untuk mempercepat penuntasan penanganan karhutla, bukan alasan untuk mengurangi kewaspadaan. Terlebih, kondisi di Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa potensi kebakaran masih perlu diantisipasi.

Pemerintah menilai keberhasilan pengendalian karhutla tidak cukup diukur dari penurunan jumlah hotspot. Petugas harus memastikan api dan bara benar-benar padam, kebakaran tidak kembali terjadi, kawasan bekas terbakar tetap terlindungi, serta setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles