Pengembangan jasa lingkungan di kawasan hutan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan perlindungan ekosistem. Untuk memastikan pemanfaatan tersebut berjalan sesuai kondisi kawasan, Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi langsung terhadap rencana pengelolaan hutan di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 31 Oktober 2026.
Pemeriksaan lapangan atau ground check tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RPKHDPK) Peruntukan Jasa Lingkungan. Melalui kegiatan ini, pemerintah memeriksa kesesuaian rencana pengelolaan dengan kondisi faktual kawasan sekaligus mengidentifikasi potensi jasa lingkungan yang dapat dikembangkan tanpa mengabaikan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL), bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VII Ciamis. Tim memeriksa kondisi ekosistem, potensi sumber daya, karakteristik areal, serta aspek teknis yang menjadi dasar penentuan arah pengelolaan selanjutnya.
Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, C. Hendro Widjanarko, mengatakan verifikasi lapangan diperlukan agar perencanaan pengelolaan jasa lingkungan tidak hanya mengacu pada dokumen, tetapi juga mencerminkan kondisi nyata di kawasan hutan.
“Pelaksanaan ground check merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa perencanaan pengelolaan kawasan hutan peruntukan jasa lingkungan disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Kita ingin memastikan setiap potensi kawasan dapat diidentifikasi dan dikelola secara tepat, dengan tetap mengedepankan fungsi ekologis hutan, kepastian tata kelola, serta keberlanjutan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hendro.
Menurutnya, pengembangan jasa lingkungan harus dilakukan secara terintegrasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi. Pemerintah juga perlu memperhitungkan daya dukung ekosistem agar aktivitas pemanfaatan kawasan tidak menimbulkan tekanan terhadap fungsi ekologis hutan.
Hendro menegaskan, pengembangan potensi ekonomi dari jasa lingkungan harus berjalan seiring dengan perlindungan flora, fauna, dan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Karena itu, koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting dalam memastikan pengelolaan kawasan berlangsung secara bertanggung jawab.
“Akselerasi implementasi RPKHDPK harus berjalan seiring dengan komitmen menjaga kelestarian hutan. Potensi jasa lingkungan perlu dikembangkan secara bertanggung jawab agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan daya dukung ekosistem, kelestarian flora dan fauna, serta fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan,” katanya.
Hasil pemeriksaan di Bandung Barat dan Subang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan teknis untuk menyempurnakan perencanaan dan pelaksanaan RPKHDPK Peruntukan Jasa Lingkungan. Data lapangan tersebut diharapkan membantu pemerintah menentukan bentuk pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing kawasan.
Kementerian Kehutanan juga menekankan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah akan memperkuat pengawasan untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi mengancam kelestarian kawasan.
Selanjutnya, Ditjen PHL melalui Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan bersama BPHL Wilayah VII Ciamis akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Jawa Barat dan Banten. Keterlibatan masyarakat juga akan diperkuat agar pengembangan jasa lingkungan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendorong perlindungan kawasan hutan secara berkelanjutan.
***



