Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut perlu diperkuat melalui pemberdayaan masyarakat, pemeliharaan tata air, dan pembagian tanggung jawab lintas pihak. Edukasi, pendampingan, serta akses terhadap mata pencaharian tanpa bakar menjadi bagian penting untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lahan dari ancaman kebakaran.
Dalam materi Webinar Nasional “Selamatkan Gambut Kita” yang diselenggarakan Komisi Daerah HITI Sumatera Selatan pada Kamis (29/10/2026), Husnain menempatkan pemeliharaan fungsi hidrologis gambut, koordinasi pemerintah, serta tanggung jawab pengelola lahan sebagai unsur penting pencegahan.
Ketua Umum Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) Dr. Husnain menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pembagian tanggung jawab lintas pihak untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut.
“Pencegahan kebakaran gambut sangat bisa dilakukan,” kata Husnain dalam materi paparannya.
Husnain menjelaskan masyarakat dapat berpartisipasi melalui patroli, pelaporan, dan kesiapsiagaan. Desa-desa di sekitar perkebunan perlu dilibatkan dalam pemantauan bersama dan memperoleh akses informasi, sedangkan pemerintah menjalankan pembinaan serta pengawasan.
Bagi pengelola perkebunan, pencegahan mencakup penerapan pengolahan lahan tanpa bakar, penyediaan sumber air dan peralatan pemadaman, serta sistem deteksi dini. Pengaturan air juga harus mencegah gambut mengalami pengeringan berlebihan.
“Keberhasilan diukur bukan hanya dari hektare tertanam, tetapi juga dari stabilitas tata air dan turunnya kejadian kebakaran,” demikian penekanan Husnain dalam paparannya mengenai perkebunan sawit di lahan gambut.
Peneliti komunikasi Lingkungan dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Dr. Trisia Megawati Kusuma Dewi menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk memperkuat pencegahan. Materinya menempatkan edukasi, pendampingan, dan pengembangan mata pencaharian tanpa bakar sebagai bagian dari perubahan perilaku di tingkat tapak.
“Pencegahan kebakaran harus menjadi kewajiban sepanjang tahun,” kata Trisia dalam paparannya.
Menurut Trisia, pencegahan perlu masuk ke dalam perencanaan, anggaran, dan program masyarakat sebelum status siaga ditetapkan. Ketergantungan pada pembakaran perlu ditangani melalui alternatif teknologi dan mata pencaharian tanpa bakar yang dapat dijangkau masyarakat.
Ia juga memaparkan penelitian komunikasi lingkungan pada program Desa Makmur Peduli Alam (DMPA) di Desa Sri Gading, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dalam penelitian tersebut, pesan dengan tingkat ancaman yang lebih rendah lebih efektif meningkatkan partisipasi dibandingkan pesan dengan tingkat ancaman yang lebih tinggi.
Temuan penelitian itu menempatkan cara penyampaian pesan sebagai bagian penting dari pencegahan. Dalam implikasi penelitiannya, Trisia menekankan pemberdayaan berkelanjutan untuk memperkuat norma kelompok, kemampuan bertindak, dan akses terhadap alternatif tanpa bakar agar niat masyarakat berkembang menjadi partisipasi nyata.
Langkah di tingkat desa yang dipaparkannya mencakup penguatan kelompok masyarakat peduli api, kelembagaan ekonomi masyarakat, dan patroli terpadu. Pendampingan juga diarahkan untuk mendukung akses usaha serta kemandirian masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Trisia mengusulkan agar pemberdayaan masyarakat di wilayah berisiko tinggi di lahan gambut dapat diintegrasikan ke dalam rencana kerja, anggaran, kemitraan, dan rencana pengelolaan. Pelaksanaannya perlu terencana, terukur, dan terdokumentasi sehingga pencegahan berlangsung sepanjang tahun. (**).



