Kementerian Kehutanan mempercepat proses penetapan Hutan Adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, dengan melakukan verifikasi langsung terhadap delapan usulan dari Masyarakat Hukum Adat (MHA). Pemerintah menggunakan tahapan tersebut untuk memastikan kondisi masyarakat, wilayah adat, batas kawasan, serta pengelolaan hutan sebelum menetapkan status Hutan Adat.
Verifikasi lapangan berlangsung pada 29 September hingga 5 Oktober 2026 dan melibatkan Tim Terpadu yang terdiri atas Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, akademisi, serta sejumlah instansi dan pihak terkait.
Delapan usulan tersebut berasal dari MHA Marga Aresi, Marga Blon, Marga Fadan Lamas, Marga Gelek Malak Klawilis Pasa, Marga Gisim, Marga Igip Klasafit, Marga Kenali, dan Marga Koso.
Proses verifikasi menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat kepastian status Hutan Adat. Tim tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga mencocokkan informasi dengan kondisi faktual di lapangan dan menggali keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan wilayah yang diusulkan.
Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, Yuli Prasetyo Nugroho mengatakan percepatan penetapan tidak dapat hanya mengandalkan penyelesaian administrasi.
“Tim Terpadu perlu melihat langsung kondisi lapangan dan mendengar seluruh pihak yang berkaitan dengan wilayah yang diusulkan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi dan mencari penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang masih ada, sehingga proses penetapan Hutan Adat dapat terus berjalan,” kata Yuli.
Dalam verifikasi tersebut, pemerintah memastikan sejumlah aspek utama, mulai dari keberadaan dan kondisi Masyarakat Hukum Adat, kearifan lokal, wilayah yang diajukan, batas-batas kawasan, kondisi hutan, hingga pola tata kelola yang akan diterapkan.
Pemerintah Kabupaten Sorong sebelumnya telah memiliki dasar hukum daerah untuk pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017. Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui sejumlah keputusan bupati terkait pengakuan dan perlindungan MHA beserta wilayah adatnya.
Kementerian Kehutanan menempatkan penetapan Hutan Adat sebagai bagian dari upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Status tersebut berkaitan dengan hutan yang berada dalam wilayah MHA dan pengelolaannya tetap memperhatikan fungsi hutan serta kearifan lokal masyarakat.
Ketua Tim Terpadu, George A.F. Mentansan dari Universitas Papua, mengatakan penetapan Hutan Adat memiliki dimensi yang lebih luas daripada pemberian status kawasan. Menurutnya, proses tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan ruang hidup masyarakat dan perlindungan ekosistem.
Penetapan Hutan Adat, kata George, dapat mendukung perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional sekaligus menjadi salah satu pendekatan untuk menangani persoalan tenurial di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Karena itu, hasil verifikasi lapangan akan menjadi bagian penting untuk memperjelas kondisi setiap usulan. Tim juga akan mengidentifikasi persoalan yang masih membutuhkan klarifikasi maupun penyelesaian sebelum proses penetapan berlanjut.
“Prinsip kita jelas, percepatan tidak boleh mengurangi kualitas proses. Percepatan justru berarti pemerintah hadir untuk menyelesaikan hambatan satu per satu sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum, kawasan hutannya jelas, dan pengelolaannya dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar George.
Proses tersebut juga mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, dan pihak terkait dalam satu mekanisme verifikasi. Kolaborasi diperlukan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul pada masing-masing wilayah usulan.
Dengan verifikasi yang berlangsung hingga 5 Oktober 2026, pemerintah kini memusatkan perhatian pada pemutakhiran informasi dan penyelesaian berbagai persoalan di lapangan. Tahapan tersebut diharapkan memperjelas dasar bagi proses penetapan delapan usulan Hutan Adat di Kabupaten Sorong.
Kementerian Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Sorong akan melanjutkan koordinasi dengan masyarakat hukum adat dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong penyelesaian proses penetapan. Pemerintah menempatkan kepastian hukum, kejelasan wilayah, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan pengelolaan hutan sebagai bagian dari proses tersebut.
***



