Pemerintah memperkuat upaya konservasi gajah Sumatra dan Kalimantan dengan menetapkan strategi dan rencana aksi untuk periode 2026–2036. Dokumen tersebut menjadi pedoman lintas pihak untuk menjaga populasi, melindungi habitat, serta mengurangi berbagai ancaman terhadap keberlangsungan dua populasi gajah tersebut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meresmikan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan 2026–2036 bertepatan dengan peringatan Hari Gajah Sedunia di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki turut mendampingi peresmian tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko bersama Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) Donny Gunaryadi menyerahkan dokumen SRAK kepada Menteri Kehutanan sebagai penanda dimulainya pelaksanaan strategi konservasi untuk satu dekade mendatang. Raja Juli kemudian menandatangani dokumen tersebut.
Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin menjadikan SRAK sekadar dokumen perencanaan. Ia meminta seluruh pihak segera menerjemahkan strategi tersebut ke dalam langkah nyata agar upaya penyelamatan gajah menghasilkan perbaikan populasi dan kondisi habitat.
“Jadi saya kira ini merupakan dokumen yang penting. Ayo kita kawal bersama agar SRAK ini tidak hanya memiliki fungsi teoritis, tapi juga praktis. Kalau kita konsisten, grafik (populasi) dalam 10 tahun bisa ditingkatkan dengan baik,” kata Raja Juli Antoni.
Menurutnya, konservasi gajah membutuhkan keterlibatan banyak pihak karena perlindungan satwa dan habitatnya tidak dapat ditangani pemerintah pusat secara sendiri. Pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta komunitas yang tinggal di sekitar habitat gajah perlu mengambil peran sesuai kewenangannya.
SRAK Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan juga menjadi instrumen untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan yang terbit pada 15 Juni 2026. Kebijakan tersebut menempatkan penyelamatan gajah sebagai agenda bersama yang membutuhkan koordinasi lintas sektor dan tingkat pemerintahan.
Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, pemerintah menyusun SRAK melalui proses kolaboratif sejak Maret 2026. Kementerian Kehutanan membentuk tim penyusun melalui Surat Keputusan Direktur Konservasi Spesies Nomor 40 Tahun 2026 dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
SRAK kemudian menetapkan sejumlah fokus utama, antara lain perlindungan dan pemulihan habitat, pengamanan populasi, pemeliharaan koridor dan konektivitas habitat, serta pencegahan dan penanganan konflik antara manusia dan gajah.
Strategi tersebut juga mencakup penguatan penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, penelitian dan pemantauan populasi, serta pengembangan pembiayaan konservasi. Pendekatan tersebut diarahkan agar perlindungan gajah berjalan bersamaan dengan upaya menjaga ruang hidup masyarakat di sekitar habitat.
Kementerian Kehutanan menargetkan pelaksanaan SRAK selama 2026–2036 dapat memperkuat perlindungan terhadap populasi gajah Sumatra dan Kalimantan sekaligus mempertahankan habitat serta ruang jelajahnya. Pemerintah juga mendorong penurunan konflik manusia dan gajah melalui koordinasi dan aksi konservasi yang konsisten di tingkat lapangan.
***



