Kementerian Kehutanan memperkuat upaya pengelolaan hutan berkelanjutan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peluncuran skema pembiayaan inovatif berbasis blended finance untuk perhutanan sosial. Inisiatif ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan sejumlah Lembaga Perantara di Jakarta pada 22 April 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari Proyek Kemitraan Investasi Bentang Alam Berkelanjutan yang dikembangkan melalui kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan mitra internasional. Skema blended finance dirancang untuk menggabungkan pendanaan publik, dukungan pembangunan, serta sumber pembiayaan lainnya guna memperluas akses modal bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Enik Ekowati, menegaskan bahwa model pembiayaan ini menjadi instrumen strategis untuk menjawab keterbatasan akses permodalan yang selama ini dihadapi kelompok usaha di kawasan hutan.
“Skema ini membuka peluang bagi KUPS yang belum sepenuhnya bankable agar dapat berkembang menjadi usaha produktif yang berorientasi pasar, sekaligus mendukung target nasional penurunan emisi,” ujar Enik.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menambahkan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah awal transformasi sistem pembiayaan yang lebih inklusif di sektor perhutanan sosial.
“Pendekatan blended finance hadir sebagai jembatan antara kebutuhan riil masyarakat di lapangan dengan sumber pembiayaan yang tersedia, sehingga mendorong keberlanjutan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian hutan,” kata Joko.
Dalam implementasinya, BPDLH bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial serta lembaga internasional untuk memastikan program berjalan efektif hingga tingkat tapak. Dukungan teknis dan penguatan kapasitas juga diberikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan usaha masyarakat.
Perwakilan mitra pembangunan internasional, Saul Hathaway, menyatakan bahwa dukungan pendanaan dari pihaknya diharapkan dapat menekan risiko investasi di sektor kehutanan dan mempercepat aliran modal ke masyarakat lokal.
“Pendanaan ini bertujuan memperkuat akses pembiayaan sekaligus memastikan perlindungan ekosistem tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Dari proses seleksi yang dilakukan secara ketat, sejumlah lembaga perantara terpilih untuk menyalurkan pendanaan ke berbagai wilayah prioritas. Program ini akan menjangkau puluhan kelompok usaha di beberapa provinsi dengan fokus pada pengembangan usaha berbasis agroforestri.
Selain itu, keterlibatan sektor swasta sebagai pembeli hasil produksi juga menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan usaha, termasuk membuka akses pasar dan memberikan kepastian harga bagi produk-produk KUPS.
Pemerintah menilai skema ini tidak hanya memperkuat ekonomi masyarakat sekitar hutan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan pencapaian target FOLU Net Sink 2030.
***



