Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan penguatan tata kelola kawasan hutan dan penegakan hukum di tingkat tapak menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga keberlanjutan hutan Indonesia. Penegasan itu ia sampaikan dalam Webinar bertajuk “Menyoal Tata Kelola Kawasan Hutan: Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum di Tingkat Tapak” yang diselenggarakan Yayasan Sarana Wana Jaya di Jakarta, Selasa (24/02/2026).
Dalam paparannya, Rohmat menyatakan sektor kehutanan memegang peran strategis dalam pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau. Ia menilai hutan tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekologis, tetapi juga sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
“Kehutanan Indonesia akan selalu menjadi tumpuan penggerak, mulai dari penyedia barang dan jasa lingkungan, penjaga hidrologis, penyangga kehidupan, penyedia pangan dan energi, penyerap tenaga kerja hingga berbagai manfaat ekologis, sosial dan ekonomi lainnya,” ujar Rohmat.
Ia menyoroti meningkatnya bencana hidrometeorologi di sejumlah daerah sebagai indikator lemahnya pengelolaan hutan di lapangan. Menurutnya, banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan wilayah lain menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
“Bencana banjir dan longsor yang terjadi di berbagai daerah menjadi alarm kuat bahwa masih terdapat kelemahan dalam tata kelola, perlindungan hutan, dan penegakan hukum di tingkat tapak,” katanya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Kehutanan mendorong integrasi pengelolaan berbasis lanskap ekosistem dan memperkuat implementasi kebijakan Satu Peta. Pemerintah juga berencana membentuk Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan di tingkat provinsi guna memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah.
Rohmat mengakui keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan dalam pengawasan kawasan hutan. Saat ini, sekitar 4.800 polisi kehutanan mengawasi lebih dari 125 juta hektare kawasan hutan dan konservasi di seluruh Indonesia.
“Kami akan memperkuat kelembagaan penegakan hukum kehutanan dengan mengusulkan pembentukan Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di 24 wilayah, serta menambah sekitar 21 ribu personel polhut dengan rasio pengamanan satu petugas untuk 5.000 hektare. Kami juga memperkuat dukungan teknologi informasi dan drone untuk mendeteksi bukaan lahan dan deforestasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) memegang peran penting sebagai ujung tombak pengelolaan kawasan di tingkat tapak. Pemerintah terus mendorong penguatan kapasitas KPH dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, perkebunan sawit ilegal, hingga tambang ilegal, sekaligus mendukung perlindungan satwa liar dan perhutanan sosial.
“KPH adalah garda terdepan dalam mempertahankan hutan Indonesia. Karena itu kita harus memperkuat kapasitas dan kolaborasinya,” tegas Rohmat.
Menutup paparannya, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dan inovasi dalam menjaga hutan. “Mari satukan langkah, tingkatkan koordinasi, kuatkan kolaborasi, dan terus berinovasi agar hutan tetap lestari, pembangunan tetap berjalan, dan masyarakat semakin sejahtera,” ujarnya.
Webinar tersebut turut menghadirkan Direktur INSTIPER Agus Setyarso dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Nanik Murwati sebagai narasumber.
***



