Sabtu, 24 Januari 2026

Peluang Perhutanan Sosial Dalam Bisnis Karbon

Latest

- Advertisement -spot_img

Oleh: Sugijanto Soewadi
(Praktisi Proyek Karbon)

Perhutanan Sosial (PS) merupakan salah satu kebijakan strategis Indonesia yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama pengelolaan hutan. Target keseluruhan Perhutanan Sosial adalah 12,7 juta hektare, dengan realisasi hingga sekitar awal tahun 2025 mencapai 8,32 juta hektar, melibatkan lebih dari 1,3-1,4 juta kepala keluarga dan ribuan unit Surat Keputusan (SK). Program ini fokus pada peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan pengelolaan hutan lestari, dengan skema seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan.

Di tengah berkembangnya pasar karbon nasional dan global, muncul pertanyaan penting: apakah areal PS memiliki peluang yang sama sebagaimana izin-izin pemanfaatan hutan lainnya yang pada umumnya jauh lebih luas dan jauh lebih duluan diberikan oleh pemerintah dalam kaitannya dengan bisnis karbon hutan yang saat in sedang menjadi tren baru?

Artikel ini mengulas peluang tersebut dengan empat indikator utama: (1) kelayakan luas lahan, (2) sumber pendanaan, (3) calon off-taker, dan (4) metodologi/skema karbon.

Mengapa Perhutanan Sosial relevan untuk bisnis karbon?
Bisnis karbon pada dasarnya adalah insentif ekonomi atas kinerja lingkungan dalam kaitannya dengan isu rekayasa kolektif secara global untuk kurun waktu menengah hingga jangka panjang dalam upaya pengendalian perubahan iklim.

Dalam konteks tersebut, Perhutanan Sosial memenuhi prasyarat kunci tersebut karena memiliki hak kelola jangka panjang. Izin PS (35 tahun dan dapat diperpanjang) memberikan kepastian yang dibutuhkan untuk proyek karbon yang bersifat multi-dekade. Selain itu, dalam aktivitas kerja-kerja PS terdapat basis aktivitas mitigasi yang nyata. Praktik PS—seperti agroforestry, rehabilitasi lahan, perlindungan hutan, dan pengelolaan hutan lestari—secara langsung berkaitan dengan: penyerapan karbon (sequestration), dan/atau pencegahan emisi (avoided deforestation/degradation).

Pasar karbon (terutama pembeli berorientasi ESG/Environmental Social and Governance) semakin menghargai proyek yang memiliki co-benefits sosial: pengurangan kemiskinan, penguatan kelembagaan lokal, dan inklusi gender—semuanya melekat pada PS. Oleh karena itu dalam PS terdapat potensi terwujudnya keadilan sosial, sehingga dapat berperan sebagai nilai tambah dalam platform proyek karbon hutan yang berbasis komunitas.

Luasan yang layak secara ekonomi di areal Perhutanan Sosial
Isu terbesar PS dalam kaitannya dengan peluang di bisnis karbon hutan adalah soal fragmentasi lahan. Banyak izin PS berada pada luasan kecil: puluhan sampai ratusan hektar. Karena itu untuk mencapai kelayakan skala usaha perlu pendekatan agregasi dan lanskap supaya mencapai luasan ekonomis, bukan per izin tunggal.

Skema aksi mitigasi yang memiliki peluang untuk dijadikan unggulan dalam perdagangan karbon adalah kegiatan tanam dan rehabilitasi, yaitu ARR (Afforestation, Reforestation, and Revegetation) melalui agroforestry. Beberapa jenis program PS yang cocok antara lain HTR (Hutan Tanaman Rakyat), HKm (Hutan Kemasyarakatan) dan sebagian Hutan Desa, dimana di dalamnya sering ditemui areal terdegradasi atau lahan terbuka. Secara teknis bisa dimulai dari puluhan hingga ratusan hectare, namun untuk mencapai luasan yang layak secara ekonomi lebih masuk akal bila dikonsolidasikan menjadi ≥500–1.000 ha yang merupakan gabungan dari banyak izin PS yang diintegrasikan menjadi satu lansekap dalam satu program, semisal melalui koperasi/gabungan KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial).

Skema aksi mitigasi lainnya yang berpeluang untuk diajukan, terutama jika kondisi hutannya masih relatif baik, adalah perlindungan hutan yaitu REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) dan IFM (Improved Forest Management) di kawasan Hutan Desa, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Untuk skema ini luasan yang layak biasanya membutuhkan ribuan hingga puluhan ribu hektare, sehingga paling realistis diterapkan pada klaster PS dalam satu kabupaten, atau pendekatan landscape atau yurisdiksi yang mungkin perlu melibatkan pemerintah daerah. Dalam banyak kasus, Perhutanan Sosial jarang bisa layak bisnis karbon secara individual, tetapi sangat layak bila dirancang secara kolektif, tentu dengan tantangan yang lebih besar dan sedikit komplek.

Sumber pendanaan yang dapat diakses oleh Perhutanan Sosial
Karbon tidak bisa langsung dijual di awal. Karena itu, PS memerlukan pendanaan transisi dari fase persiapan menuju fase penerbitan kredit.

Pertama, pendanaan berbasis negara & publik: menggunakan dana Perhutanan Sosial (BLU / Kementerian LHK). Dana tersebut dapat digunakan untuk penguatan KUPS, rehabilitasi, dan agroforestry—sekaligus fondasi proyek karbon. Atau pendanaan berasal dari BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup), karena proyek tersebut memiliki relevansi untuk REDD+ berbasis kinerja maupun terhadap program mitigasi berbasis komunitas.

Kedua, pendanaan bersumber dari hibah & pembiayaan iklim internasional, semisal GCF (Green Climate Fund) yaitu dana multilateral di bawah UNFCCC yang mendanai proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di negara berkembang, FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) yaitu fasilitas Bank Dunia yang mendukung kesiapan dan pembayaran berbasis kinerja REDD+, maupun berasal dari donor bilateral. Umumnya mereka tidak membeli kredit karbon langsung dari kelompok kecil, tetapi bisa mendanai untuk kegiatan yang berhubungan dengan MRV (Measurement, Reporting and Verification), penguatan kelembagaan, sistem pembagian manfaat (benefit sharing).

Ketiga, pendanaan swasta & filantropi. Pendanaan ini kemungkinan berasal dari CSR (Corporate Social Responsibility) korporasi yang dapat diperoleh karena harapan diperolehnya semacam dampak positif bagi investor seperti penguatan branding perusahaan. Sebagai misal pengajuan dananya akan dimanfaatkan untuk membiayai fase awal (nursery, tanam, pendampingan) dengan imbal balik berupa hak atas sebagian kredit karbon di masa depan. Atau bisa juga sebagi blended finance, yang berasal dari misalnya tiga sumber: dana publik + hibah + pembeli karbon (off-taker) dalam satu struktur.

Siapa pembeli (off-taker) karbon dari Perhutanan Sosial?
Sesungguhnya siapa atau pihak-pihak mana saja yang berpotensi sebagai calon pembeli karbon hutan yang dihasilkan dari proyek perhutanan sosial. Pertama: pasar domestik, yaitu mereka yang merupakan korporasi Indonesia (perbankan, energi, tambang, manufaktur, transportasi) yang membutuhkan kredit karbon untuk target penurunan emisi, dan semakin sensitif terhadap isu sosial dan reputasi. Proyek PS memiliki keunggulan narasi, mulai dari tentang kontribusi karbon hutan terhadap isu pemanasan global ditambah pemberdayaan masyarakat serta pengurangan konflik tenurial.

Sebagai gambaran umum sebagai penguat penjelasan: bank atau jasa keuangan lainnya membeli karbon bukan sekadar offset, tetapi reputasi & kepatuhan ESG. PS berpotensi dapat memberi legitimasi moral dan keadilan social. Pada industri pertambangan dan industry lain berbasis ekstraktif, PS memiliki keunggulan dalam paket kesepakatan ESG : karbon + restorasi + pemberdayaan masyarakat.

Industri manufaktur, FMCG (Fast Moving Consumer Goods, yaitu produk kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, sabun, sampo, serta deterjen) & rantai pasok global berpotensi dijadikan orientasi pasar terbaik sebagai pembeli karbon dari proyek PS, karena dapat dijadikan penguat reputasi, narasi sosial, dan pilihan sikap yang bernilai finansial. Program pemerintah dan skema yuridiksi RBP (Result Based Payment) untuk pemenuhan NDC sangat memungkinkan pula dipertimbangkan untuk dijadikan orientasi pasar karbon PS, sekalipun mungkin dari harga tidak terlampau tinggi namun dari aspek keamanan jangka panjang proyek lebih aman.

Kedua: pasar internasional. Namun pada umumnya para pembeli karbon global ini mencari atau mensyaratkan kriteria yang: high-integrity credits, community-based projects, cerita dampak (impact storytelling); disamping biasanya juga mensyaratkan: pilihan atas metodologi yang diakui global, MRV yang ketat, serta kejelasan hak dan pembagian manfaat.

Sebenarnya cukup penting juga untuk diketahui bahwa Perhutanan Sosial lebih kuat bila diposisikan sebagai premium community carbon, bukan sekadar kredit murah.

Harga karbon sangat dipengaruhi oleh: jenis proyek (ARR/REDD+), integritas MRV, skala, durasi kontrak, dan reputasi proyek. Perhutanan Sosial cenderung masuk kelas harga menengah–premium karena nilai etik, sosial, dan oleh suatu alasan keberpihakan.
Berikut disajikan Peta Harga Karbon per Sektor yang realistis untuk konteks Indonesia saat ini, dengan membedakan pasar domestik (compliance & IDXCarbon) dan pasar sukarela (VCM) . Angka disajikan sebagai kisaran praktis (rentang indikatif) yang lazim dipakai dalam negosiasi proyek karbon, bukan harga tunggal yang kaku.

Peta Kisaran Harga Karbon

SektorKisaran Harga (USD/tCO₂e)Kelas HargaCocok untuk PS
Perbankan8 – 15Menengah⭐⭐⭐⭐
Energi4 – 8Rendah⭐⭐⭐
Pertambangan6 – 12Menengah⭐⭐⭐⭐
Manufaktur/FMCG10 – 25+Premium⭐⭐⭐⭐⭐
Aviasi & Pariwisata12 – 30Premium⭐⭐⭐⭐
REDD+ Yurisdiksi5 – 10Menengah⭐⭐⭐

Pilihan Metodologi karbon yang lebih tepat untuk PS
Saat ini pemerintah – selain sedang mengembangkan standar registri nasional karbon sendiri — telah melakukan kerjasama saling pengakuan dengan lima standar sukarela (voluntary) internasional, yaitu: Verra, Puro Earth, Gold Standard, GCC (Global Carbon Council) dan Plan Vivo. Sekalipun sama-sama sebagai standar perhitungan untuk karbon namun masing-masing skema memiliki kelebihan dan tingkat kesesuaian terhadap keunikan dari setiap jenis proyek karbon.

Terdapat beberapa basis sekaligus opsi metode perhitungan, khususnya karbon hutan.

▪ Opsi 1: ARR & Agroforestry. Paling populer dan relatif mudah untuk PS. Aktivitas: tanam pohon, kebun campur, silvopastura. Kelebihan: partisipatif, mudah dipahami anggota kelompok, co-benefits ekonomi langsung.
▪ Opsi 2: Improved Forest Management (IFM). Cocok untuk di Hutan Desa dan di Hutan Adat dengan tutupan hutan yang masih baik. Fokus perhitungan karbonnya pada pengurangan penebangan illegal dan praktik kelola hutan lestari.
▪ Opsi 3: Skema komunitas & agregasi. Metode ini menggunakan pendekatan programmatic untuk menghitung karbon terhadap banyak KUPS sekaligus sebagai satu kesatuan proyek dan satu sistem MRV. Sangat sesuai dengan realitas PS di Indonesia.
▪ Opsi 4: Yurisdiksi/landscape. Selain karena pertimbangan luasan yang feasible secara ekonomis adalah karena pertimbangan kesatuan otoritas kewilayahan, misal kesatuan daerah aliran sungai atau kesatuan administrasi pemerintah daerah sehingga peluang, kapasitas serta kemudahan akses dalam proses bisnisnya menjadi jauh lebih baik; karena pada kenyataannya areal PS umumnya sangat fragmented sehingga peluang ekonominya lemah. PS menjadi bagian dari klaim karbon daerah. Kredit diterbitkan di tingkat provinsi/kabupaten, lalu manfaat dibagi ke kelompok PS berdasarkan kontribusi kinerja.

Perhutanan Sosial dalam kontek pilihan dan arus utama kebijakan nasional — maupun yang sesungguhnya sangat didorong pula oleh inisiatif global – sangat relevan juga dengan agenda global, SDGs (Sustainable Development Goals) – sekaligus bisa dijadikan jembatan sebagai pilar karbon berkeadilan, ditempuh melalui empat langkah kunci, yaitu: 1) Dengan spirit kebersamaan dan kolaboratif (sesuai sila ketiga Pancasila: Persatuan Indonesia) untuk memenuhi skala yang feasible melalui agregasi, bukan proyek kecil terpisah; 2) Pendanaan campuran untuk menutup biaya awal; 3) Orientasi hanya kepada off-taker yang menghargai aspek sosial, bukan hanya volume karbon; 4) Metodologi yang sederhana namun kredibel, sesuai kapasitas masyarakat. Semestinya melalui Perhutanan Sosial akan semakin memberi wajah manusiawi pada pasar karbon.

Ia menggeser karbon dari sekadar commodity menjadi instrumen transformasi sosial-ekologis. Dengan desain yang tepat, karbon tidak hanya menurunkan emisi—tetapi juga memperkuat desa, menjaga hutan, dan meneguhkan keadilan iklim. Oleh karena itu, sangat berkemungkinan bahwa pada aktivitas dan program PS sangat berpeluang untuk masuk menjadi bagian dalam bisnis karbon—namun dengan syarat desain yang tepat, skala yang memadai, dan tata kelola yang kredibel. Hal ini dapat menjadi cikal bakal pergerakan arus utama ekonomi masa depan Indonesia yang selama ini dilupakan, yakni akses kelola masyarakat menuju instrumen ekonomi iklim yang inklusif.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles