Kamis, 1 Januari 2026

Lonjakan Sampah Nataru, Menteri LH Wajibkan Rest Area Kelola Sampah Mandiri

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mewajibkan pengelola rest area di jalur Tol Trans Jawa mengelola sampah secara mandiri dan tuntas untuk mengantisipasi lonjakan timbulan sampah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterapkan pada tujuh rest area strategis yang menjadi titik konsentrasi pergerakan masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi langsung ke Rest Area KM 57A, KM 88B, KM 102A, KM 166A, KM 228A, KM 287A, dan KM 379A pada 25 Desember 2025. Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan sarana, sistem pemilahan, dan mekanisme pengangkutan sampah di lokasi dengan intensitas kunjungan tinggi.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelola kawasan wajib memutus rantai timbulan sampah sejak dari sumbernya. “Pengelola rest area harus menjadi simpul budaya pengelolaan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mewajibkan setiap pengelola kawasan mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas,” ujar Hanif di sela inspeksi lapangan.

KLH/BPLH juga melakukan penilaian kinerja pengelola kawasan sebagai bagian dari pengawasan. Pemerintah menerapkan sanksi paksaan apabila pengelola tidak memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas pengolahan sampah. “Kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum memberikan batas waktu paling lama enam bulan bagi rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengelolaan sampah,” kata Hanif.

Langkah pengawasan ini dilakukan di tengah proyeksi lonjakan mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru. Data Badan Kebijakan Transportasi menunjukkan sebanyak 119,5 juta orang diperkirakan melakukan perjalanan pada periode tersebut, meningkat 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan mobilitas ini berpotensi menambah timbulan sampah hingga sekitar 59.000 ton dalam kurun dua minggu, terutama dari kemasan sekali pakai di ruang publik.

KLH/BPLH memfokuskan pengendalian sampah di rest area sebagai bagian dari strategi pencegahan penumpukan sampah di pusat aktivitas publik. Pemerintah mendorong pengelola kawasan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan operator jalan tol agar pengelolaan sampah berjalan efektif selama puncak arus liburan.

Menteri Hanif mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga kebersihan selama libur akhir tahun. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian sampah tidak hanya bergantung pada pengelola kawasan, tetapi juga pada kesadaran publik untuk mengurangi sampah dan membuangnya secara bertanggung jawab.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles