Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137 pada Senin (30/9/2025).
Keputusan ini diambil setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Cesium-137 bekerja intensif hampir dua pekan terakhir.
Dengan status kejadian khusus, seluruh aktivitas di kawasan industri kini berada di bawah kendali Satgas untuk memastikan penanganan berlangsung terukur, menyeluruh, dan aman. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap keselamatan masyarakat.
“Sekali lagi kami tegaskan, kondisi ini sudah terkendali dengan sangat presisi. Masyarakat tidak perlu panik, karena semua langkah penanganan dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar pengamanan yang ketat,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari temuan material slag hasil peleburan yang mengandung zat radioaktif Cesium-137. KLH segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Komando Brimob Polri untuk mengamankan lokasi.
Hingga saat ini, Satgas telah mengidentifikasi sepuluh titik cemaran, dua di antaranya berhasil didekontaminasi dan material radioaktif dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia yang terkonfirmasi sebagai sumber lokal pencemaran. Aktivitas di gudang tersebut telah dihentikan total.
Plt. Kepala BAPETEN, Sugeng Sumbarjo, menilai langkah cepat pemerintah penting untuk mencegah risiko lebih luas. “Cesium-137 adalah zat radioaktif yang memerlukan kehati-hatian tinggi dalam penanganannya. Langkah cepat yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan upaya maksimal untuk memutus rantai risiko sejak dini,” jelasnya.
Delapan titik lain akan ditangani secara bertahap setelah inventarisasi detail. Aparat juga memperketat pengawasan dengan pemasangan garis pengaman, tanda peringatan, serta Radiation Portal Monitoring (RPM) yang mulai beroperasi 1 Oktober. Selama transisi, deteksi manual dilakukan menggunakan peralatan milik Gegana, BAPETEN, dan BRIN.
Pemerintah menurunkan tim komunikasi lintas sektor yang melibatkan tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi publik.
Kementerian Kesehatan juga melakukan pemantauan terhadap warga sekitar. Warga dengan tingkat paparan lebih tinggi akan diperiksa menggunakan Whole Body Counter (WBC) dan dipantau secara berkelanjutan.
Menteri Hanif menegaskan penanganan radiasi tidak hanya soal teknis, melainkan juga tanggung jawab negara. “Penanganan cemaran radiasi bukan hanya soal dekontaminasi, tetapi juga soal komitmen melindungi warga. Semua proses kami pastikan sesuai standar keselamatan internasional dengan kerja sama lintas lembaga yang solid,” katanya.
Proses remediasi diperkirakan berlangsung beberapa bulan hingga kawasan benar-benar pulih. Pemerintah memastikan penanganan berjalan transparan, terkendali, dan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
***



