Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan kegiatan pengembangan Mitra Hutan Sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pemberdayaan masyarakat melalui Mitra Hutan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat dalam mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil.
Mitra Hutan Sosial mengembangkan kapasitas dan akses masyarakat setempat dalam rangka kerjasama dengan Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan, atau Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah tertentu.
Lewat kemitraan ini, masyarakat setempat mendapatkan manfaat secara langsung dari pemanfaatan hutan dan berkembang menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, mandiri, bertanggung jawab dan profesional.
Direktur Kemitraan Lingkungan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Jo Kumala Dewi mengatakan pekerjaan rumah justru baru dimulai ketika izin pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan.
“Setelah izin diberikan, masih ada pekerjaan untuk kelola kelembagaan dan kelola usaha karena itu membangun mitra hutan sosial adalah mutlak dilakukan agar tujuan perhutanan sosial dapat tercapai,” kata Jo Kumala Dewi dalam Seminar “Bangun Mitra Hutan Sosial” pada Festival Pesona Kopi Agroforestry di Jakarta, Rabu 25 Januari 2022.
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh multipihak yang terlibat dalam perhutanan sosial menurut Jo Kumala adalah prinsip mengedepankan aspek kesejahteraan masyarakat dan pelestarian hutan yang dikelolanya.
Salah satu perusahaan yang dengan petani perhutanan sosial adalah Javanero. Perusahaan itu ikut membantu memasarkan produk kopi yang dihasilkan dengan pola agroforestry.
Presiden Direktur Javanero mengajak multipihak untuk membangun kepercayaan dan keterlacakan proses produksi kopi yang lestari, kopi Indonesia dapat menembus pasar domestik dan internasional.
Kepercayaan tersebut dibangun antara pengusaha dan petani di tingkat hulu, dan antara pengusaha dengan para pembeli di pasar.
“Kemitraan, pendampingan dan pengembangan kapasitas mulai dari hulu ke hilir tentunya akan membuka peluang pasar yang lebih baik. Apalagi 90% produksi kopi Indonesia dihasilkan oleh petani kecil yang membutuhkan pendampingan di hulu dan akses pasar di hilir,” kata Teddy.
Pendekatan pasar melalui Market Access Players dapat menjadi strategi dalam mendorong pertumbuhan usaha hutan berbasis masyarakat dan memperkuat Mitra Hutan Sosial.
Keahlian para pengusaha dalam mengembangkan inovasi untuk penyelesaian isu dalam mencapai akses pasar dapat didayagunakan untuk mengoptimalkan nilai sumber daya hutan yang didapatkan oleh masyarakat.
Hingga Januari 2022, izin pengelolaan hutan melalui Perhutanan Sosial telah mencapai hampir lima juta hektar dari target nasional 12,7 juta hektare. ***