Senin, 18 November 2024

Sistem Informasi Harga Patokan (SIPATOK) Hasil Hutan Untuk PNBP yang Berkeadilan

Latest

- Advertisement -spot_img

Oleh: ADE MUKADI, S.Hut, M.Si (Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, KLHK)

Ade Mukadi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempunyai peran strategis dalam kontribusi Penerimaan Negara untuk mendukung pembangunan nasional antara lain melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau  pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, PNBP dari KLHK antara lain bersumber dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang merupakan hasil dari pemanfaatan hutan baik hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu maupun jasa lingkungan, yang dilakukan oleh pelaku usaha (Wajib Bayar) antara lain adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pemegang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Non kehutanan (PKKNK), dan pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial.

Menurut data release Ditjen PHL, dalam lima tahun terakhir (2018-2022), PNBP dari pemanfaatan hutan tercatat sebesar Rp 2,8 triliun – Rp3,2 triliun per tahun. Jika dibandingkan antara potensi PNBP dengan luas hutan produksi sebesar 68,83 juta hektar maka PNBP yang diperoleh masih sangat kecil. Oleh karena itu, perlu upaya pemerintah untuk melakukan peningkatan perolehan PNBP dari pemanfaatan hutan, salah satunya adalah dengan melakukan penyesuaian harga patokan.

Sampai dengan saat ini Harga Patokan yang berlaku adalah Harga Patokan yang ditetapkan melalui PermenLHK Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017. Artinya, selama 6 tahun (2017-2022) nilai Harga Patokan tidak berubah sehingga dinilai tidak fair bagi dunia usaha maupun pemerintah. Pada saat harga kayu bulat tinggi, PNBP yang diperoleh pemerintah tidak mengalami peningkatan dan sebaliknya ketika harga jatuh, pelaku usaha merasa keberatan memenuhi kewajiban PNBP. Padahal sesuai ketentuan, Harga Patokan harus diperbaharui dan dilakukan penetapan setiap 6 bulan.

Mengingat harga penjualan hasil hutan bersifat dinamis, maka untuk memenuhi aspek keadilan dalam penetapan Harga Patokan perlu menetapkan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang mengatur mekanisme penyusunan dan penetapan Harga Patokan berupa Peraturan Menteri yang didukung dengan sistem informasi (aplikasi) berbasis web. Terbitnya Peraturan Menteri terkait Harga Patokan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyampaian data dan informasi harga hasil hutan, perumusan dan penetapan Harga Patokan untuk menjamin terpenuhinya prinsip keadilan dalam penetapan Harga Patokan dengan mengikuti perkembangan harga pasar hasil hutan.

Untuk menjamin terselenggaranya penerapan Peraturan Menteri terkait Harga Patokan ini, maka perlu dibangun sebuah sistem informasi harga patokan atau SIPATOK yang merupakan subsistem dari SIPNBP (Sistem Informasi PNBP) dan terintegrasi dengan SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan). Dengan adanya SIPATOK yang dikembangkan oleh Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan akan mempermudah proses pengumpulan data dan informasi harga hasil hutan dan penetapan harga patokan serta memberikan akses kepada pelaku usaha untuk secara langsung menyampaikan harga penjualan riil hasil hutan berdasarkan dokumen penjualan/invoice dan dokumen penjualan lainnya. 

Harapan adanya SIPATOK ini dapat memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha maupun pemerintah, dalam arti bahwa apabila harga jual hasil hutan naik maka harga patokan juga mestinya naik, begitupula sebaliknya bila harga jual hasil hutan turun maka harga patokan juga turun.

Untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha, maka apabila pelaku usaha tidak meng-input data penjualan/invoice ke dalam SIPATOK maka proses bisnis pembayaran kewajiban PNBP melalui SIPNBP tidak dapat terlayani, dan akhirnya transaksi pembayaran kewajiban PNBP pemanfaatan hutan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Hasil terobosan sangat berdampak terhadap optimalisasi PNBP pemanfaatan hutan  dan ketersediaan data harga penjualan hasil hutan rata-rata riil per wilayah dan per jenis hasil hutan berbasis web, yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai baseline penetapan harga patokan secara periodik per enam bulan sekali. Penetapan harga patokan berbasis web ini juga sebagai strategi antisipasi atas terbitnya revisi PP 12 Tahun 2014 sebagai amanah dari Undang-undang Cipta Kerja yang di mana pembayaran kewajiban PNBP khususnya Dana Reboisasi yang semula berbasis dollar amerika menjadi rupiah.

Strategi yang dilakukan berkaitan dengan optimalisasi layanan publik khususnya PNBP berbasis digital (sistem informasi) yang juga sesuai dengan konsep 5 Pilar Pengelolaan Hutan Lestari khususnya Pilar ke-5 yaitu Peningkatan Daya Saing, yang antara lain meliputi adanya Sistem Informasi PNBP. Keempat pilar lainnya adalah: (1) Kepastian Kawasan; (2) Jaminan berusaha; (3) Produktivitas; (4) Diversifikasi produk.

Saat ini sambil menunggu proses penyelarasan regulasi baru sebagai pengganti Peraturan Menteri LHK Nomor P.64/menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017, bersama-sama para pihak khususnya APHI dan Dinas Provinsi direncanakan dilakukan proses uji coba/simulasi sekaligus sosialisasi SIPATOK ke 4 wilayah sebagai perwakilan regional yaitu Riau (wilayah Sumatera), Jawa Timur (wilayah Jawa), Kalimantan Timur (wilayah Kalimantan) dan Sulawesi Selatan (wilayah timur). 

Adapun peserta uji coba adalah para pelaku usaha (APHI), Dinas Provinsi dan BPHL, dengan harapan sistem yang telah dibangun dapat terimplementasikan dengan baik. Harapannya SIPATOK ini dapat dilaunching per Juli 2023. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles