Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung program rehabilitasi dan restorasi mangrove yang ini sedang dijalankan pemerintah.
Rehabilitasi dan restorasi mangrove dinilai bisa mendukung tercapainya agenda penurunan emisi gas rumah kaca dan FOLU Net Sink 2030.
Di sisi lain, rehabilitasi dan restorasi mangrove bisa menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat.
Demikian dikatakan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid saat kick off program Restorasi Mangrove Sebagai Solusi Perubahan Iklim Nasional secara daring pada, 29 Agustus 2022.
“Program ini menginformasikan kepada publik luas terkait dengan usaha KADIN Indonesia dalam mendukung program Pemerintah yang berbasis pada FOLU NET SINK 2030, NDC 2030, serta Program Mangrove Nasional,” kata Arsjad Rasjid.
Program tersebut diselenggarakan oleh Kadin Indonesia bersama dengan Perhimpunan Filantropi Indonesia.Â
Ia mengatakan, saat ini Kadin bersama dengan Perhimpunan Filantropi Indonesia telah melakukan beberapa rangkaian pendekatan inklusi dan kolaborasi dalam restorasi dan rehabilitasi mangrove.
Salah satunya yaitu melalui kerjasama antar pihak dan co-kreatif untuk mendorong suksesnya program tersebut.
“Kami juga mengajak Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Masyarakat, Perusahaan baik BUMN/ Swasta, Akademisi serta CSO untuk berjejaring secara gotong royong dalam menyukseskan program restorasi dan rehabilitasi nasional ini,” ujarnya.
Ia menyebutkan, jika dari beberapa program terkait mangrove yang sudah terlaksana di Indonesia, sejauh ini terlihat peluang baru dalam pengelolaan ekosistem tersebut. Terutama yang lebih melibatkan warga lokal dalam memberikan dampak yang bernilai ekonomis kepada masyarakat.
“Selain skema pemberian insentif yang padat karya kepada masyarakat, pelatihan terkait resorasi mangrove kepada masyarakat juga dapat memperluas dan membuka akses pasar yang lebih luas kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai langkah awal Kadin melalui KOMTAP Pengendalian DAS, Hutan Lindung & Mangrove di bawah Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan terus mendukung program restorasi dan rehabilitasi mangrove nasional di berbagai wilayah di Indonesia saat ini.
Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki kawasan sebaran mangrove terluas memiliki potensi tersendiri, baik bagi usaha mitigasi iklim maupun keuntungan yang bersifat ekonomis.
“Terkait dengan rehabilitasi mangrove sendiri telah diatur dalam beberapa peraturan internasional seperti: UNCED Rio De Janerio 1992, World Herritage Convention, The International Convention on Wetlands dan The Convention on Biological Diversity, selain itu beberapa regulasi nasional juga telah ditetapkan dalam upaya mendukung ekosistem mangrove nasional,” jelasnya.
Fokus rehabilitasi mangrove yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini pada kawasan mangrove dengan kondisi tutupan yang jarang dengan total luasan mencapai 54.484 Hektare di seluruh wilayah Indonesia.
“Pemerintah Republik Indonesia sendiri melalui beberapa Kementeriaan/Lembaga, seperti KLHK, KKP, dan BRGM telah membagi beberapa kawasan untuk melakukan rehabilitasi mangrove,” kata dia. ***