Sebanyak tujuh unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi pilot project untuk implementasi multi usaha kehutanan.
Praktik yang diterapkan oleh ketujuh PBPH tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran dan memancing pelaku usaha lainnya untuk terlibat.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul berharap PBPH yang mengimplementasikan multi usaha kehutanan terus bertambah.
“Saat ini untuk piloting sudah ada tujuh perusahaan. Kami mengundang (PBPH) yang ingin berpartisipasi, Pak Ketua Umum Kadin (Arsjad Rasjid) juga mengajak lebih banyak lagi yang terlibat dalam multi usaha kehutanan,” kata Silverius Oscar saat “Diskusi Antar Pemangku Kepentingan terkait Bisnis Kehutanan Regeneratif” di Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Keseriusan Kadin untuk mendorong implementasi multi usaha kehutanan dilakukan diantaranya dengan membentuk KADIN Regenerative Forest Business Hub (RFBH), April 2022 lalu.
Dalam acara dialog ini, Kadin RFBH menyampaikan sejumlah target-target yang telah dicapai termasuk hasil-hasil studi untuk mendukung implementasi multi usaha kehutanan, rumusan masalah dan solusi sebagai masukkan untuk para pihak kunci, inisiasi pembentukan ekosistem bisnis yang melibatkan multi sektor, dan rencana pilot project multi usaha kehutanan
Pilot project akan menjadi sarana pembelajaran pada tingkat implementasi multi usaha kehutanan bagi semua pihak termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
Direncanakan tahap awal pilot akan diikuti oleh tujuh perusahaan kehutanan (perusahaan hulu) yang berlokasi di Kalimantan dan Sumatera.
Pilot project didisain dengan pelibatan perusahaan hilir (industri pengolah, offtaker, Market Access Player) serta para pihak kunci lainnya.
Diharapkan jumlah PBPH yang akan bergabung dalam pilot project MUK dapat terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan sehingga model pengelolaan hutan di Indonesia dapat benar-benar bertransformasi ke multi usaha kehutanan secara menyeluruh.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari Soewarso menjelaskan multi usaha kehutanan adalah pemanfaatan berbagai hasil hutan yakni pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, hasil bukan kayu, jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu dalam satu izin berusaha melalui PBPH.
Menurut Soewarso, selain mengoptimalkan pemanfaatan ruang kelola areal izin sehingga dapat menghasilkan produk dan bisnis yang beragam, penerapan multi usaha kehutanan diharapkan akan lebih mendorong keberterimaan sosial dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan serta hilirisasi industri.
“Dalam hal ini, Pendekatan inklusif akan menjadi keniscayaan dalam pengelolaan hutan yang mengintegrasikan fungsi produksi, ekologi dan sosial,” katanya.
Soewarso menyatakan implementasi multi usaha kehutanan memerlukan kondisi pemungkin baik dari sisi kebijakan maupun insentif yang memadai, atara lain pajak, dan PNBP
Selain itu juga diperlukan pemahaman terkait sistem produksi dan bahan baku, pengolahan, penguasaan rantai nilai, serta penguatan pasar baik pasar ekspor maupun domestik yang semuanya memerlukan mobilisasi sumber daya. ****