Senin, 2 Desember 2024

Terbitkan SK Rencana Operasional FOLU Netsink 2030, Simak Penjelasan Menteri LHK

Latest

- Advertisement -spot_img

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang FOLU Net Sink 2030.

SK tersebut menjadi dokumen rencana operasional pencapaian penyerapan emisi gas rumah kaca (GRK) yang lebih tinggi ketimbang pelepasannya.

SK MenLHK Nomor 168 tentang FOLU NetSink 2030 untuk pengendalian perubahan iklim ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2022.

“Agenda FoLU netsink 2030 memiliki dasar hukum Perpres 98 Tahun 2021 dan lebih rinci ditetapkan melalui Rencana Operasional FOLU Netsink 2030 berdasarkan Kepmen 168 tahun 2022,” ungkap Menteri Siti Nurbaya dalam Webinar PP Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama), Minggu 13 Maret 2022.

Menteri menyampaikan keynote speech dari lokasi kunjungan kerja di Kalimantan Timur.

‘Indonesia FoLU Net-Sink 2030’ adalah sebuah pendekatan dan strategi dimana pada tahun 2030, tingkat serapan emisi sektor FOLU (Forest and Other Land Use) ditargetkan sudah berimbang atau lebih tinggi dari pada tingkat emisinya (Netsink).

Sektor FOLU ditargetkan dapat menurunkan hampir 60% dari total target penurunan emisi nasional.

Selanjutnya, setelah 2030 Sektor FOLU ditargetkan sudah dapat menyerap GRK bersamaan dengan kegiatan penurunan emisi GRK dari aktivitas transisi energi atau dekarbonisasi serta kegiatan eksplorasi sektor lainnya, tidak terkecuali sektor pertanian, untuk mencapai netral karbon/net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Melalui Kepmen 168, maka operasional pelaksanaan FOLU Net Sink 2030 akan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan hutan lestari, serta tata kelola lingkungan dan karbon.

Menteri Siti menyatakann, target utama tetap fokus pada upaya mengurangi deforestasi dan degradasi hutan.

“Meski tantangannya sangat tidak mudah, namun kita akan terus bekerja meletakkan pondasi pembangunan lingkungan berprinsip sustainability, yang telah menjadi tuntutan masyarakat dalam upaya pembangunan sosio-ekonomi untuk kebutuhan masa kini, tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang dengan memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” tegas Menteri Siti. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles