Rabu, 20 November 2024

Tanggapan Pelaku Usaha Soal Perppu Cipta Kerja, Kadin: Mengisi Kekosongan Hukum

Latest

- Advertisement -spot_img

Kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, keputusan pemerintah atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dalam menanamkan modalnya.

“Dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin, 2 Januari 2023.

Arsjad mengatakan di tengah kondisi global yang tidak menentu seperti saat ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis.

Hal itu akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di
Indonesia.

Padahal, Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor.

Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat, terutama terlihat setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 lalu.

Oleh karena itu, Arsjad menilai langkah pemerintah menerbitkan Perppu merupakan langkah tepat
untuk mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha.

Kepastian hukum dinilainya sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

“Selain ditetapkan Perppu ini, Kadin juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja/buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor,” tambah Arsjad.

Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak
guna mengantisipasi kondisi global pada 30 Desember 2022.

Pemerintah mengklaim pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Indonesia disebut menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara
lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles