Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penyegelan terhadap dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten, yang terbukti mencemari udara.
Aksi tegas ini dipimpin langsung oleh Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam inspeksi mendadak yang digelar malam hari, Rabu (11/6/2025).
“Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian,” ujar Menteri Hanif saat memasang papan peringatan dan garis segel pengawasan di lokasi industri.
Dua perusahaan yang disegel yakni:
- PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Ciruas, Serang — peleburan besi berkapasitas 150.000 ton per tahun yang terbukti mengeluarkan emisi pekat tanpa pengelolaan memadai.
- PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande — sebelumnya telah direkomendasikan proses hukum tahun 2023, namun terpantau kembali melanggar baku mutu udara melalui citra drone pada 4 Juni 2025.
Menurut Hanif, pengawasan pada malam hari menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa aktivitas industri berjalan sesuai dengan regulasi lingkungan.
“Kami hadir di saat industri aktif, agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Ini soal hak publik atas udara bersih,” tegasnya.
Selain penyegelan, tim KLH/BPLH juga mengambil sampel udara dan limbah untuk analisis forensik.
Dugaan pembuangan limbah B3 secara ilegal turut ditemukan di lokasi.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol. Rizal Irawan menyebut bahwa unsur pidana dalam kasus ini sangat kuat dan sedang diproses.
“Ini bukan pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran serius yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan. Kami akan lanjutkan penegakan hukum tanpa kompromi,” tegas Rizal.
Langkah ini merupakan bagian dari roadmap pengawasan terpadu KLH/BPLH yang akan menyasar kawasan industri strategis di Bekasi, Karawang, Tangerang, dan wilayah lainnya. Hanif menegaskan penyegelan ini bukan akhir, tetapi awal dari pengawasan sistematis.
“Industri harus bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah akan hadir sebagai pengawal, masyarakat sebagai pengawas, dan media sebagai suara kebenaran,” pungkas Hanif. ***