Proyek IMPLI Berakhir, KLH/BPLH Pastikan Tata Kelola Gambut Tetap Berlanjut

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah memastikan pengelolaan ekosistem gambut di Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan tetap berjalan setelah Proyek Integrated Management of Peatland Landscapes in Indonesia (IMPLI) berakhir pada September 2026. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan strategi transisi agar berbagai sistem, pengetahuan, kelembagaan, dan praktik yang dibangun selama lebih dari enam tahun tidak berhenti setelah dukungan proyek berakhir.

Strategi tersebut menjadi bagian dari exit strategy IMPLI yang mendorong peralihan dari dukungan proyek menuju pengelolaan yang lebih permanen oleh pemerintah, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut KLH/BPLH Edy Nugroho Santoso mengatakan keberlanjutan hasil proyek menjadi perhatian utama pada tahap akhir pelaksanaan IMPLI. Menurutnya, capaian proyek perlu tetap memberikan manfaat setelah siklus pendanaan dan pendampingan berakhir.

“Seiring dengan berakhirnya siklus proyek, kita memasuki tahapan penting, yaitu memastikan bahwa berbagai hasil, praktik baik, pengetahuan, inovasi, dan mekanisme kelembagaan yang telah dibangun dapat terus memberikan manfaat setelah proyek selesai,” tutur Edy.

IMPLI merupakan proyek GEF-6 yang dijalankan International Fund for Agricultural Development (IFAD) bersama KLH/BPLH dengan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Program tersebut mencakup penguatan kelembagaan, restorasi ekosistem, pemberdayaan masyarakat, pemantauan hidrologi, pengembangan pengetahuan, dan pembangunan kemitraan di tiga provinsi.

Selama pelaksanaannya, IMPLI tidak hanya menghasilkan infrastruktur fisik. Proyek juga membangun perangkat kebijakan, sistem informasi, kapasitas masyarakat, kelembagaan, basis data, kemitraan, serta model pembiayaan yang menjadi bagian dari modal keberlanjutan pengelolaan gambut.

Di tingkat pemerintah daerah, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) telah diselesaikan di Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. Draf RPPEG kabupaten juga dikembangkan untuk mendukung proses adopsi serta integrasi ke dalam sejumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Di tingkat tapak, proyek mendukung pembentukan Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG) serta penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM). Program juga mendorong pengembangan usaha masyarakat yang menyesuaikan karakter ekosistem gambut, seperti paludikultur, agrosilvofishery, peternakan, budidaya ikan, madu, hortikultura, dan depot air minum.

Aspek pemantauan turut diperkuat melalui pengembangan SiPPEG, SiMATAG, pemasangan water logger untuk memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT), serta metode pengukuran emisi gas rumah kaca yang memanfaatkan data TMAT dan CO₂.

Perwakilan Komunitas Konservasi Indonesia (WARSI), Ade Chandra, menilai pendekatan berbasis masyarakat menjadi bagian penting dalam pengelolaan gambut karena kawasan tersebut sekaligus menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.

“Proyek IMPLI ini cukup menarik karena ada kegiatan bersama masyarakat yang hidup di ekosistem gambut. Kalau kita lihat, ekosistem gambut bukan merupakan ruang kosong, tetapi merupakan lanskap tempat hidup, sumber penghidupan, dan tempat masyarakat beraktivitas. Karena itu, sangat penting bagaimana pengelolaan gambut dapat dilakukan secara berkelanjutan,” kata Ade.

Untuk memastikan transisi berjalan setelah proyek berakhir, exit strategy IMPLI menetapkan enam pilar keberlanjutan. Pilar tersebut mencakup tata kelola dan kelembagaan; pengelolaan hidrologi dan ekosistem gambut; pembiayaan berkelanjutan; pemantauan, data, dan teknologi; inklusi masyarakat serta pasar produk ramah gambut; dan pengetahuan serta replikasi.

Pada aspek hidrologi, keberlanjutan diarahkan pada pemeliharaan sekat kanal, water logger, pemantauan TMAT, pencegahan karhutla, serta penerapan pendekatan 3R yang meliputi rewetting, revegetation, dan revitalisasi.

Dari sisi pembiayaan, strategi pasca-proyek membuka kombinasi sumber pendanaan, antara lain APBN, APBD, Dana Desa, CSR/ESG, BPDLH, Nilai Ekonomi Karbon, dan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup. Sementara itu, penguatan kelompok masyarakat, BUMDes, KUPS, jejaring pembeli, dan penerapan GEDSI diarahkan untuk menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi berbasis gambut.

Strategi tersebut kemudian disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi. Di Riau, fokus diarahkan pada penyelarasan capaian IMPLI dengan RPPEG Riau periode 2026–2030, penguatan hubungan dengan RPJMD, pengelolaan air berbasis KHG, serta pengembangan akses pasar dan sertifikasi.

Di Jambi, langkah pasca-proyek mencakup penyelarasan dengan RPPEG Jambi 2024–2053 tahap pertama, penguatan Pakta Komitmen Lanskap, pemanfaatan data SiPPEG dan SiMATAG, pembiayaan berbasis jasa lingkungan, serta penguatan kelembagaan Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG), BUMDes, dan KUPS.

Sementara di Sumatera Selatan, strategi mencakup penguatan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, Pakta Komitmen Lanskap, pendanaan iklim dan alam, tata kelola tenurial, serta pengembangan pasar bagi produk ramah gambut.

Para pemangku kepentingan juga menandatangani Pakta Komitmen Lanskap Pasca-Proyek IMPLI periode 2026–2029. Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah, pemerintah desa, sektor swasta, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat untuk melanjutkan pengelolaan gambut berbasis KHG.

Project Manager IMPLI Muhammad Askary meminta kolaborasi yang telah terbentuk selama proyek tidak berhenti ketika pendampingan berakhir.

“Pada kesempatan ini, mari bersama-sama kita terus melanjutkan kolaborasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan untuk melindungi ekosistem gambut. Kami berharap komitmen dan kerja sama yang telah terbangun selama pelaksanaan proyek ini dapat terus terjaga dan diperkuat ke depannya,” ujar Askary.

Masa transisi pasca-IMPLI ditetapkan berlangsung mulai Oktober 2026 hingga Desember 2029. Tahapan tersebut mencakup serah terima aset fisik dan digital, penetapan focal point pasca-proyek, serta penyusunan peta jalan untuk mereplikasi praktik yang telah dikembangkan.

Dengan berakhirnya pendampingan IMPLI, KLH/BPLH menempatkan exit strategy sebagai mekanisme untuk memastikan hasil proyek beralih menjadi sistem pengelolaan yang dapat berjalan secara mandiri. Keberlanjutan tersebut bergantung pada kemampuan para pemangku kepentingan mempertahankan kelembagaan, sistem pemantauan, pengelolaan hidrologi, kegiatan masyarakat, serta pembiayaan yang telah dibangun selama proyek berlangsung.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles