Sabtu, 5 Oktober 2024

Persetujuan Negara untuk Perdagangan Karbon Internasional, Bakal Diputuskan di COP29 Azerbaijan

Latest

- Advertisement -spot_img

Perdagangan karbon dengan mitra kerja sama luar negeri baik untuk tujuan Nationally Determined Contribution (NDC) dan atau other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi oleh Negara Asal (Host Country).

Demikian salah satu conclusion dari sidang Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Kerangka Kerja PBB Untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) yang dilaksanakan di Bonn-Jerman pada tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024, dikutip dari siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Delegasi Republik Indonesia tersebut dipimpin Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC.

Salah satu agenda penting dan terkait dengan langkah operasionalisasi perdagangan karbon di adalah agenda SBSTA 60 terkait Article 6 Paris Agreement.

Termasuk dalam agenda yang dibahas adalah mandated event terkait dengan usulan tema program kerja Non Market Approach bagi negara anggota Paris Agreement dan side event yang terkait dengan keputusan CMA 3 dan 4 tentang ketentuan dan persyaratan pelaksanaan Article 6 termasuk penggunaan methodology, otorisasi, corresponding adjustment dan pelaporannya.

Dalam Draft Conclusion ditegaskan bahwa transfer unit karbon harus dilakukan otorisasi oleh Negara Asal (Host Country). Draft conclussion akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan COP 29 UNFCC mendatang di Baku, Azerbaijan pada awal November mendatang.

_________

Dalam kaitan ini, masing-masing negara pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan untuk monitoring capaian NDC tahunannya.

Sementara disepakati bahwa pembahasan detail methodology untuk corresponding adjustment baru akan dibahas pada COP 30 tahun 2025. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles