Jumat, 26 Juli 2024

Permendag Relaksasi Ekspor Kayu Berlaku, Kemendag Lakukan Sosialisasi

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Perdagangan secara resmi telah merilis dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor.

Kedua peraturan tersebut adalah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua beleid ini mulai berlaku pada 19 Juli 2023.

Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kedua Permendag disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Oleh karena itu, lampiran Pos Tarif/HS dan Uraian Barang dalam kedua Permendag tersebut telah disesuaikan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 dari yang sebelumnya BTKI tahun 2017.

Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait.  Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.

Ada sejumlah perubahan yang terdapat pada kedua Permendag tersebut, antara lain penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022.

Dalam kedua Permendag tersebut juga terdapat pengaturan tentang perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang produk industri kehutanan/kayu.

Relaksasi diberikan untuk kayu olahan dalam bentuk surfaced four side (S4S), eased two edges (E2E) atau eased four edges (E4E) dimana luas penampang kayu yang bisa diekspor mencapai 15.000 mm2.

Perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang kayu ni berlaku mulai 1 Agustus 2023 hingga 31 Juli 2024.

Atas terbitnya dua ketentuan tersebut, Kemendag pun melakukan sosialisasi kepada para pihak.

“Kami harap, melalui sosialisasi ini para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati dalam keterangannya dikutip, Senin 31 Juli 2023.

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan. Mardyana menjelaskan, kedua Permendag baru tersebut telah ditunggu para eksportir. Ia mengatakan, masih terdapat beberapa substansi yang memerlukan penyesuaian. Tetapi, hal tersebut akan ditindaklanjuti setelah pemberlakuan kedua Permendag yang saat ini akan disosialisasikan. ***

More Articles