Selasa, 22 Oktober 2024

Perlu Pemerataan Jumlah dan Jenis Kompetensi GANISPH, Terungkap Ada Ketidakseimbangan

Latest

- Advertisement -spot_img

Keberadaan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) penting untuk mengawal pengelolaan hutan lestari. Namun GANISPH yang tersedia saat ini belum merata dari sisi sisi jumlah dan jenis kompetensinya.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto menyatakan seiring dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah mendorong penerapan multi usaha kehutanan untuk meningkatkan kontribusi hutan pada perekonomian dan kesejahteraan bangsa.

Multiusaha kehutanan berarti pengelolaan hutan tidak lagi bertumpu pada hasil hutan kayu tapi juga mendorong pemanfaatan hasil hutan non kayu dan jasa lingkungan.

“Saat ini 80% GANISPH berhubungan dengan hasil hutan kayu. Untuk GANISPH Non Kayu dan Jasa Lingkungan masih terbatas,” kata Dirjen Agus saat membuka Sosialisasi Peran GANISPH dalam Mendukung Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Jakarta, Senin 21 Maret 2022.

GANISPH pada prinsipnya merupakan tenaga teknis pada pemegang perizinan berusaha/pelaksana pemanfaatan hutan baik sebagai karyawan atau GANISPH pada instansi pemerintah yang diperbantukan pada pemegang perizinan berusaha/pelaksana pemanfaatan hutan.

Saat ini ada 13.417 orang GANISPH yang bertugas di 3.586 unit perusahaan. 

Mereka bekerja di bidang GANISPH meliputi bidang perencanaan hutan, pemanfaatan hasil hutan, penggunaan kawasan hutan, pembinaan hutan dan pengolahan hasil hutan.

“Belum meratanya jumlah dan jenis kompetensi GANISPH saat ini menjadi tantangan tersendiri dalam mendukung kegiatan multi usaha kehutanan,” kata Agus.

Agus mengatakan untuk meningkatkan jumlah dan memeratakan kompetensi GANISPH, dilakukan upaya-upaya pemenuhan instrumen dalam rangka sertifikasi GANISPH. Instrumen tersebut adalah regulasi, standar kompetensi serta Lembaga sertifikasi.

“Kini telah lahir Lembaga Sertifikasi Profesi GANISPH sebagai sarana pengakuan kompetensi GANISPH. Selanjutnya diharapkan dapat bermunculan LSP-LSP GANISPH lain sehingga kebutuhan tenaga berkompeten dapat terpenuhi,” kata Agus.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyatakan pihaknya menyambut baik telah lahirnya LSP GANISPH, yaitu LSP Bina Mutu Lingkungan Kehutanan.  

Dia juga menyatakan dengan telah adanya LSP GANISPH maka APHI akan mendorong perusahaan pemegang PBPH (Perizinan BerusahaPemanfaatan Hutan) untuk mempercepat sertifikasi GANISPH. 

“Kami berharap, penerbitan skema sertifikasi profesi GANISPH yang efisien, efektif, dapat dilaksanakan secara bertahap dan mudah diterapkan oleh PBPH anggota APHI sehingga tujuan pengelolaan hutan berkelanjutan dapat tercapai,” kata Soewarso.

Dia menjelaskan APHI selalu pro aktif dan berterima kasih kepada KLHK karena selalu dilibatkan dalam pemenuhan GANISHPH yang kompeten.

Keterlibatan AHPI tersebut mulai dari penyusunan standar kompetensi, membangun Sistem Informasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (SIGANISHUT), penyusunan kurikulus diklat GANISPH dan penyusunan regulasi tentang profesi dan kompetensi GANISPH. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles