Sabtu, 27 Juli 2024

Perkebunan PT Kallista Alam Cicil Rp57,1 Miliar Pembayaran Ganti Rugi Lingkungan Karhutla, Total Rp114,3 Miliar

Latest

- Advertisement -spot_img

Perusahaan perkebunan sawit PT Kallista Alam (KA) membayar ganti rugi sebesar Rp58,1 Miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada konsesinya seluas kurang lebih 1.000 hektare di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam.

Pembayaran tersebut merupakan pembayaran awal atau 50% dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp114,3 miliar. Pelunasan Pembayaran Ganti Rugi selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 18 November 2023.

“Atas pembayaran ganti rugi lingkungan Karhutla PT KA sebesar 50% kami menyampaikan terimakasih. Kami meminta agar PT KA segera melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi paling lambat 18 November 2023,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dalam pernyataannya, Jumat, 29 September 2023.

PT Kallista divonis untuk membayar ganti rugi materiil atas kasus karhutla berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 50/PDT/2014/PTBNA Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Di samping membayar ganti rugi lingkungan, PT. KA menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 ha.

Langkah pemulihan lingkungan dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada tanggal 7 Agustus 2023, dan membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan yang penghitungannya didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Meulaboh maupun Suka Makmue.

Rasio Ridho menjelaskan pembayaran ganti rugi disetor ke Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi PNBP online (SIMPONI) dengan kode billing 820230831768782, tanggal billing 31-08-2023 dan tanggal pembayaran 04-09-2023 yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK.

Rasio menyatakan komitmen pelaksanaan eksekusi putusan yang dilakukan PT KA haruslah menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami ingatkan bahwa Gakkum KLHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN). Untuk mendukung percepatan eksekusi putusan gugatan karhutla yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya, kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat, tambah Rasio Ridho Sani. ***

More Articles