Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan pengelolaan hutan tumbuh sepanjang tahun 2021.
Adanya pandemi Covid-19 secara global sejak tahun 2020 ternyata tak menahan laju kinerja sektor kehutanan.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Justianto menyatakan hal itu adalah dampak dari kebijakan yang tepat.
“Pertumbuhan PNBP didukung kebijakan keringanan pembayaran PSDH/DR dampak Pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri LHK P.21/2021,” katanya seperti dikutip forestinsights.com dari kanal Youtube KLHK, Senin 27 Desember 2021.
Sumber PNBP dari sektor pengelolaan hutan diantaranya adalah Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Iuran Pemanfaatan Hutan.
PNBP dari sektor pengelolaan hutan tidak memperhitungkan PNBP dari pinjam pakai kawasan hutan.
Berdasarkan catatan KLHK nilai PNBP dari sektor pengelolaan hutan pada kuartal ke-3 tahun 2021 sebesar Rp1,87 triliun. Naik 19,75% dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang sebesar Rp1,56 triliun.
Sedangkan pada kuartal ke-4 tahun 2021 nilai PNBP tercatat sebesar Rp2,53 triliun naik sebesar 7,75% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020.
Capaian PNBP sebesar Rp2,53 triliun tersebut berasal dari penerbitan dokumen pembayaran PNBP sebanyak 210.000 dokumen.
KLHK memproyeksikan, hingga kuartal 2021 berakhir, kenaikan PNBP dari sektor pemanfaatan hutan bisa mencapai 10.%. ***