Sabtu, 27 Juli 2024

Multi Usaha Kehutanan, Kadin-APHI Siap Fasilitasi Perusahaan Raup Multi Manfaat

Latest

- Advertisement -spot_img

Kadin Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) siap memfasilitasi perusahaan yang ingin mengimplementasikan model bisnis Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Perusahaan bisa memanfaatkan kekuatan jaringan yang dimiliki Kadin dan APHI ditambah dukungan pemerintah sehingga meningkatkan peluang untuk mendapat benefit ganda dari implementasi model bisnis itu.

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan MUK adalah model bisnis yang bisa memberi banyak keuntungan. “Multi usaha kehutanan ini multi manfaat. Potensinya besar,” kata dia usai Owners Lunch Meeting Kadin Regenerative Forestry Business Hub bersama sejumlah pemilik perusahaan kehutanan di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

MUK adalah model bisnis baru yang memungkinkan konsesi kehutanan dimanfaatkan untuk beragam jenis komoditas di luar kayu seperti berbagai hasil hutan bukan kayu hingga jasa lingkungan, ekowisata, dan perdagangan karbon.

Bagi para pemilik PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) MUK menjadi peluang besar karena adanya potensi pendapatan lain di samping pemanfataan kayu tanpa perlu mengurus perizinan baru.

Kadin melalui program Regenerative Forest Business (RFB) telah melakukan kajian ilmiah terhadap skema bisnis MUK pada komoditas-komoditas yang berpeluang untuk dikembangkan.

Di samping itu, pengelolaan MUK dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan regeneratif sejalan dengan tren global dimana permintaan terhadap produk yang diproduksi secara berkelanjutan terus meningkat. Hal ini menjadi produk yang dikelola dengan model bisnis MUK memiliki daya saing untuk memenuhi offtaker yang potensial.

Arsjad menegaskan selain keuntungan secara finansial, MUK juga memberi dampak positif pada aspek sosial karena melibatkan masyarakat dalam proses bisnisnya. “Selain manfaat finansial, juga bertanggung jawab, memberi dampak positif pada sosial dan lingkungan. Dengan regeneratif forest ini, ada peluang baru untuk sustainable growth,” katanya.

Arsjad menyatakan sekitar 30 juta hektare hutan produksi merupakan aset yang potensial untuk dimanfaatkan dengan model bisnis MUK. “Belum lagi (izin) Perhutanan Sosial. Kalau digabungkan ini aset kita yang harus diperjuangkan bersama,” katanya.

Menurut dia, dengan implementasi MUK bisa mendukung tercapainya komitmen Net Zero Emissions gas rumah kaca jauh lebih cepat dari target tahun 2060.

Sementara itu Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo berharap kerja sama dengan Kadin semakin erat sehingga pelaku usaha kehutanan bisa bersama-sama memanfaatkan network dari sisi pendanaan maupun pemasaran.

“Kami sangat senang dan berharap kerja sama yang sudah terjalin semakin meningkat ke depan,” kata dia.

Indroyono menyatakan salah satu potensi yang bisa digarap dalam MUK adalah perdagangan karbon. Dia menyatakan kini telah tersedia metodologi yang cukup sahih untuk menghitung dan mempromosikan Indonesia dalam peta perdagangan karbon dunia.

Sementara itu Andreas Nugroho Adi, Direktur PT Belayan River Timber dan PT Kandelia Alam, menjelaskan perusahaan pemegang konsesi kehutanan butuh penyesuaian dengan terbukanya model bisnis MUK.

“Memang harus didorong agar pemanfaatan lahan bisa optimal,” katanya.

Dia mengungkapkan, bisnis perdagangan karbon merupakan salah satu yang potensial dalam MUK. “Saat ini regulasi perdagangan karbon sedang diatur KLHK,” katanya. ***

More Articles