Selasa, 22 Oktober 2024

Menaker Terbitkan Peraturan Perusahaan Furnitur Kayu Boleh Pangkas Upah Buruh Sampai 25 Persen, Download di Sini

Latest

- Advertisement -spot_img

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan peraturan yang mengizinkan perusahaan furnitur kayu untuk memotong upah buruh hingga 25 persen.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Aturan itu diundangkan dan berlaku per 8 Maret 2023.

Industri furnitur kayu menjadi salah satu dari 5 kategori industri padat karya dan berorientasi ekspor yang diatur dalam ketentuan itu.

Selain furnitur, industri lainnya adalah  industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, dan industri mainan anak.

Industri yang dibolehkan memotong upah seperti ketentuan itu harus memiliki sedikitnya 3 kriteria seperti diatur pada pasal 3 ayat 1 Permenaker itu.

Pertama, industri memiliki minimal 200 pekerja atau buruh. Kedua, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Ketiga, produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Selain itu, pada pasal 4 Permenaker juga mengatur industri padat karya yang bisa memotong gaji karyawan sebesar 25 persen itu adalah perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global itu adalah perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat perubahan ekonomi global.

Adapun pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan pengusaha dapat melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah, menyesuaikan waktu kerja dengan upah sebagaimana serta penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Penegasan pemotongan gaji buruh diatur pada pasal 8 ayat 1. Disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

“Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh,” seperti dikutip dari pasal 8 ayat 2 Permenaker tersebut.

Sedangkan pada ayat ketiga diatur bahwa penyesuaian upah berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Berikut link download Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global: KLIK. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles