Jumat, 26 Juli 2024

KLHK Tetapkan Peta PIPPIB Tahun 2022 Periode I, Luas Areal Penghentian Izin Bertambah 372.417 Hektare

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) Tahun 2022 Periode I.

Luas areal hutan yang masuk dalam PIPPIB bertambah seluas 372.417 hektare menjadi 66,51 juta hektare.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan tata Lingkungan (PKTL), Ruandha A. Sugardiman mengatakan perubahan data ini terjadi karena adanya masukan dari masyarakat tentang hak atas tanah/tanda bukti kepemilikan lainnya, perizinan, dan penguasaan lahan yang terbit sebelum terbitnya kebijakan moratorium izin di hutan primer tahun 2011.

“Perubahan ini terjadi juga dikarenakan pemutakhiran data perizinan; pemutakhiran data bidang tanah; perubahan tata ruang dan pemutakhiran kawasan hutan; pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan; hasil survei lahan gambut; dan hasil survei hutan alam primer,” ungkap Ruandha, Selasa 12 April 2022.

Penetapan PIPPIB tahun 2022 Periode I dilakukan melalui Keputusan Menteri LHK nomor SK.1629/MENLHKPKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022 tanggal 11 Maret 2022.

PIPPIB Tahun 2022 Periode I disusun berdasarkan PIPPIB Tahun 2021 Periode II dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir.

Kebijakan PIPPIB pertama kali dirilis tahun 2011 yang dikenal dengan moratorium izin baru di hutan primer dan gambut lewat Inpres Nomor 10 Tahun 2011 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011.

Ruandha menjelaskan, dengan terbitnya Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta instansi terkait lainnya dalam menerbitkan usulan atau rekomendasi dan penerbitan izin baru wajib berpedoman pada SK dan Lampiran PIPPIB Tahun 2022 Periode I.

Kemudian, terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali. ***

More Articles